Ikraman Thalib : Wong Ivonne Pemilik Sah Rumah Lengkap dengan Bukti

oleh -619 views
oleh
Ikraman (kedua kiri) dan terdakwa Wong Ivonne Emmy (kedua kanan) usai sidang
JAKARTA, HR – Ikraman Thalib penasehat hukum dari terdakwa Wong Ivonne Emmy mengatakan, bahwa Wong Ivonne Emmy adalah sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan rumah di Jalan Mangga Besar Raya No 48 RT 02/02 kelurahan Tamansari, kecamatan Tamansari, Jakarta Barat berdasarkan hak kepemilikan.
Diantaranya, Akta Jual Beli tanggal 8 Juni 1986, kuitansi jual beli tanggal 8 Juni 1986, surat kuasa tanggal 8 Juni 1986, Eigendom Verponding, pajak bumi dan bangunan, ijin mendirikan bangunan, dan ditempati secara terus menerus dari sejak tahun 1986 sampai sekarang ini.
“Seharusnya, JPU dalam perkara ini harus menolak berkas dan dikembalikan kepada kepolisian, karena tidak cukup unsur pidananya,” jelas Ikraman dihadapan ketua majelis hakim Bambang Sasmito di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pekan lalu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Leila Qadria menyidangkan Wong Ivonne Emmy dengan dakwaan melanggar pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 167 ayat 4 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa ijin.
Ikraman menyebutkan, bahwa tuntutan 8 bulan kepada terdakwa oleh jaksa tidak sesuai dengan fakta. Karena selama persidangan JPU tidak dapat menghadirkan siapa pemiliknya dan hanya menghadirkan saksi-saksi yang keterangannya sangat bertentangan antara yang satu dengan yang lain.
Untuk itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Wong Ivonne Emmy dari segala dakwaan, tuntutan maupun hukuman karena tidak mencukupi unsur pidananya. ■ jt

Tinggalkan Balasan