Iklan Rokok Bodong Marak di Badung

oleh -613 views
oleh
BALI, HR – Sejumlah iklan promosi rokok dalam bentuk Baliho maupun spanduk masih banyak terpasang di jalur protokol. Walau sempat di ulas oleh HR edisi minggu lalu. Keberadaan iklan yang di sinyalir tidak memiliki ijin tersebut, luput dari pengawasan pihak terkait. Padahal dalam Perbup No. 80. Tahun 2014. Tentang master plan penyelenggara reklame. Ada peraturan yang melarang iklan tersebut ada di wilayah yang tidak boleh ada peasangan iklan tadi.
Iklan rokok bodong di Kab Badung Prov Bali.
Seperti di jelaskan oleh Kabid Penetapan Pajak iklan dan reklame Kabupaten Badung. I Made Suraanda pada HR beberapa waktu lalu di ruangannya. “Dari data kami,sampai saat ini belum ada SKPD (Surat Keputusan Ketetapan Pajak Daerah-red) yang kami keluarkan, terutama untuk iklan rokok di kawasan Kuta Selatan,apalagi di jalan Protokol, karena sudah ada Perbup yang mengatur dimana titik-titik yang boleh di pasangi iklan rokok,baik dalam bentuk Baliho,banner maupun soft banner,” jelasnya.
Suraada pun menjelaskan pada HR,jika proses keluarnya ijin SKPD bagi pemohon iklan, setelah adanya ijin prinsip masuk dari BPPT ( Badan Pelayanan Perijinan Terpadu-red ). “Tugas kami menunggu dari BPPT, jika sudah ada ijin prinsip pengajuan yang di ajukan oleh pemohon,baru kami akan buatkan ijin pajak untuk iklannya,setelah mereka bayar, itu kembali lagi ke BPPT,dan barulah BPPT akan mengeluarkan ijinnya,” jelas Suraada.
Ironis nya,iklan rokok masih terpampang di kawasan yang seharusnay tidak boleh. Salah satunya di dekat SDN 1 Kuta. Yang nota bene berjarak hanya beberapa meter dari zona Sekolah. Hal ini sangat di sayangkan oleh beberapa warga yang prrihatin dengan kondisi ini. Dimana Pemerintah Daerah sudah jelas mengeluarkan peraturan tentang reklame rokok. Tetapi Dinas terkait seolah olah tutup mata.
Masih banyak iklan rokok yang di sinyalir bodong karena tidak memiliki ijin. Menjadi pertanyaan, prihal pajak reklame yang seharusnya masuk ke kas daerah. Sayangnya, Kasat Satpol PP Kabupaten Badung belum bisa di konfirmasi terkait keberadaan iklan yang belum memiliki ijin tersebut. Wartawan HR yang sempat mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Badung, melalui Kabid Penindakan dan Penertiban, Nyoman Badra pada HR akan segera melakukan penertiban.
“Akan segera kami lakukan penindakan,begitu juga dengan pihak yang punya baliho,akan kami panggil,” jelasnya. ans

Tinggalkan Balasan