JAKARTA, HR — Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, S.Sos., M.Si., melakukan penyegelan terhadap lapangan MMT Padel yang berlokasi di Jalan Puri Ayu Blok T.7 Kav No. 1-2 RT 002 RW 002, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (2/3/2026).
Tindakan tegas tersebut dilakukan karena bangunan itu tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyegelan dilakukan langsung di lokasi dengan pemasangan segel dan garis Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat sebagai tanda penghentian total aktivitas operasional.
“Pemerintah Kota Jakarta Barat bersama tim menegaskan komitmennya untuk menertibkan bangunan yang tidak sesuai aturan, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan PBG dan regulasi tata ruang yang berlaku,” ujar Iin di lokasi penyegelan.
Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek legalitas sebelum menjalankan kegiatan komersial, khususnya di wilayah Jakarta Barat.
Dalam penertiban itu, Iin didampingi Kasatpol PP Jakarta Barat Herry Purnama, Kasie Operasional Satpol PP Edison Butar-butar, Kasudin Citata Jakarta Barat , pejabat Ekonomi dan Pembangunan Imron Syahrin, Kepala PTSP Lamhot Tambunan, serta jajaran terkait lainnya. Penutupan dilakukan karena MMT Padel tersebut belum memiliki PBG.
“Dari 132 bangunan Padel yang berada di Jakarta Barat, salah satunya bangunan MMT Padel ini yang kita stop dikarenakan belum memiliki izin,” tegas Iin.
Sementara itu, Lucia Purbarini menegaskan bahwa pemilik bangunan disarankan segera mengurus kelengkapan perizinan, termasuk PBG. Setelah bangunan difungsikan, pemilik juga wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya pemilik segera untuk mengurus kelengkapan PBG nya, setelah di fungsikan, pemilik juga wajib mengurus SLF setelah bangunan MMT Padel ini di fungsikan, ” tutup Lucia Purbarini. •didit






