JAKARTA, HR – Kerusakan lingkungan di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur, kian mengkhawatirkan. Aktivitas pertambangan emas PT Bumi Suksesindo (BSI) disebut sebagai sumber utama rusaknya hutan, tercemarnya laut, serta hancurnya ekosistem di sekitarnya. Para pemerhati lingkungan menilai kerusakan yang terjadi merupakan akibat lemahnya pengawasan pemerintah dan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan izin tambang sejak awal.
Pemerhati lingkungan Amir Ma’ruf Khan “Raja Angkata” menegaskan bahwa kondisi kerusakan di Tumpang Pitu telah berada pada tahap yang tidak bisa lagi ditoleransi. Menurutnya, izin pertambangan yang diterbitkan sejak 2012 sudah menabrak berbagai aturan, namun kerusakan dibiarkan terus berlangsung.
“Kami melihat kerusakan hutan, gunung, dan laut di Tumpang Pitu sebagai bentuk pelanggaran hukum yang terjadi secara sistematis. Ini bukan sekadar persoalan tambang, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat dan masa depan alam Banyuwangi. Kami meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memastikan penegakan hukum yang adil dan menghentikan seluruh aktivitas yang merusak lingkungan,” tegas Amir Ma’ruf.
PT Bumi Suksesindo disebut beroperasi dengan izin yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba maupun Undang-Undang Kehutanan. Izin operasi produksi yang diterbitkan pada 2012 oleh Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas, diduga melanggar sejumlah aturan. Meskipun izin tersebut merujuk Pasal 37 Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, pemerintah daerah dinilai mengabaikan kewajiban penyusunan Peraturan Daerah tentang tata kelola pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

Pada saat izin diterbitkan, Pemkab Banyuwangi masih menggunakan Perda Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pertambangan Bahan Galian, yang sudah tidak relevan dengan Undang-Undang Minerba. Kondisi ini memperkuat dugaan terjadinya pelanggaran Undang-Undang Kehutanan, mengingat area tambang berada di kawasan hutan lindung. Tiga keputusan Bupati Banyuwangi yang dikeluarkan pada 2012, yakni SK Nomor 188/547/Kep/249.011/2012 (4.997 hektare), SK Nomor 188/555/Kep/429.011/2012 (6.623,45 hektare), dan SK Nomor 188/556/Kep/429.011/2012 (11.210 hektare), seluruhnya berada dalam wilayah hutan.
Minimnya regulasi daerah serta keterlambatan penyusunan dokumen AMDAL pada 2014 menyebabkan kerusakan berlangsung tanpa pengawasan memadai. Gunung Tumpang Pitu dilaporkan mengalami penghancuran masif akibat aktivitas peledakan, sementara pencemaran laut dan kerusakan habitat terus meluas.
Mekanisme penetapan lahan kompensasi oleh perusahaan juga dipertanyakan karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan kehutanan.
Aparat penegak hukum dianggap belum bertindak optimal meskipun masyarakat telah menyampaikan berbagai laporan dan temuan lapangan. Padahal, Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi melalui mekanisme pengawasan dan gugatan.
Sejumlah aktivis mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, termasuk mempertimbangkan pelibatan Satgas Penanganan Kejahatan Kehutanan maupun TNI guna melakukan verifikasi dan penindakan sesuai mandat negara. •didit







