Humbahas dan KPP Balige Sosialisasi Pajak Dana Desa

DOLOKSANGGUL, HR – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige menggelar sosialisasi dan penyuluhan perpajakan dana desa di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul, Rabu (3/9/2025).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martogi Purba, mewakili Bupati Humbahas menegaskan bahwa pajak menjadi penopang utama pendapatan negara serta berkontribusi besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bacaan Lainnya

“Penyuluhan perpajakan adalah upaya berkesinambungan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pemerintah desa serta masyarakat agar melaksanakan kewajibannya kepada negara,” jelas Martogi.

Ia menekankan bahwa kepala desa sebagai pengelola keuangan wajib berpegang pada asas keterbukaan, efektivitas, efisiensi, kearifan lokal, dan partisipasi masyarakat. Selain meningkatkan kesejahteraan warga, kepala desa juga harus memahami regulasi perpajakan yang mengatur pengelolaan dana desa.

Martogi juga mengingatkan para kaur keuangan desa agar mematuhi Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Aturan tersebut mewajibkan pemotongan pajak dari setiap pengeluaran kas desa serta penyetorannya sesuai ketentuan.

“Hal ini menuntut sinergi antara kaur keuangan dan perangkat desa lainnya untuk segera melakukan pemotongan dan penyetoran pajak dari belanja desa. Dengan begitu, kewajiban kita kepada negara terpenuhi tepat waktu,” tegas Martogi.

Kepala Dinas PMDP2A, Maradu Napitupulu, menambahkan bahwa kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Balige, yaitu Cendana Truntum, Arie Kozana Sembiring, dan Very Hutagaol. Turut hadir Inspektur Kabupaten Humbahas Lukman Pasaribu serta Kabid Pendapatan BPKPD Marintan Rianita Simbolon.

Sosialisasi ini diikuti Camat, kepala desa, dan kaur keuangan Desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan. sihar.lg

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *