SEKADAU, HR— Lumbung Informasi Masyarakat (LIM) mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) segera bertindak cepat menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di Sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Aktivitas penambangan ilegal tersebut diketahui mulai beroperasi pada Jumat, 19 April 2025. Dalam pantauan di lapangan, sejumlah alat berat seperti mesin jenis “lanting” atau “jek” digunakan untuk menyedot material pasir dari dasar sungai guna mendapatkan bijih emas secara ilegal.
Masyarakat pun mulai resah dengan kegiatan tersebut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan PETI di lokasi tersebut diduga dikoordinir oleh sekelompok pihak yang disebut sebagai “panitia” atau “koordinator”.
“Mereka menjamin keamanan bagi para penambang, dan tugas mereka adalah menjalin komunikasi dengan oknum aparat penegak hukum agar aktivitas ini berjalan tanpa gangguan atau penindakan,” ujarnya.
Seorang warga lainnya, yang juga meminta identitasnya disamarkan, menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan PETI tersebut.
“Saya sangat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung. PETI telah mencemari Sungai Kapuas, terutama karena penggunaan bahan kimia berbahaya seperti air raksa,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa lokasi PETI tersebut berdekatan dengan objek wisata Lawang Kuari yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi bagi masyarakat Sekadau.
“Selain merusak lingkungan dan mengancam sektor pariwisata, PETI juga merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi apa pun kepada pendapatan negara. Semua hasil hanya dinikmati oleh segelintir orang,” tambahnya.
Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat, Syafarahman, menyampaikan bahwa pihaknya telah banyak menemukan modus serupa di berbagai wilayah di Kalimantan Barat. Menurutnya, oknum koordinator PETI sering kali menjanjikan keamanan kepada para pelaku tambang ilegal dengan dalih sudah “berkoordinasi” dengan aparat.
“Bahkan ada dugaan mereka menjual nama institusi penegak hukum untuk mendapatkan setoran dari para pelaku PETI. Ini tentu sangat merusak citra institusi,” ujar Syafarahman.
Ia menegaskan bahwa demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik, serta membersihkan nama institusi penegak hukum dari isu negatif, maka jajaran kepolisian dari tingkat Polres hingga Polda Kalbar harus bertindak tegas terhadap para koordinator kegiatan PETI.
“Kami minta penegakan hukum yang adil dan tegas. Jangan biarkan lingkungan kita hancur hanya karena ulah segelintir orang yang serakah,” pungkasnya. lp