HPS di Mark Up Tiga Kali Lipat, PIP Makassar Habitat Korupsi Terganas ?

oleh -604 views
oleh
MAKASSAR, HR – Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar yang merupakan salah satu perguruan tinggi di bawah Kementerian Perhubungan RI diduga telah berubah menjadi habitat korupsi terganas di lingkungan Kemenhub.
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi tidak mau menjawab saat dikonfirmasi dugaan KKN di PIP Makassar, serta surat Somasi I dan II dari kuasa hukum PT Gorga Mitra Bangunan.
Perencanaan proyek untuk penyerapan APBN 2017 di PIP Makassar pun terendus mark up dan sudah menjadi tradisi setiap tahunnya. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, bahkan tidak mampu menjawab konfirmasi HR terkait dugaan habitat korupsi terganas dilingkungan PIP Makassar, Jumat (17/11).
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memilih bungkam ketika dikonfirmasi HR. Bukan hanya saat ini saja, sudah berulang kali HR konfirmasi terkait mark up HPS tender di PIP Makassar, Budi Karya Sumadi selalu bungkam. Sikap diam dan tertutup yang dimainkan salah satu Menteri ‘kesayangan’ Presiden Jokowi itu, tentu akan makin menciptakan bola api yang menggelinding ke penjuru arah mata angin. Tentu, bila hal ini tidak segera diklarifikasi, maka akan makin menjerumuskan kinerja Presiden Jokowi di mata publik serta para penegak hukumnya.
Menteri Budi Karya Sumadi yang selalu “bernyanyi” bersih-bersih KKN dilingkup Kemenhub RI ternyata hanya pepesan kosong dan bualan sang Menteri untuk menyenangkan publik. Namun, public era kini bukanlah public di era orde lama yang mudah dininabobokan dengan rayuan pulau kelapa, justru public kini makin kritis.
PIP Makassar yang kini diduga menjadi habitat korupsi dilingkup Kemenhub bukanlah isu yang bombastis. Fakta adanya mark up yang terkoordinir atau terstruktur atau sistematis dan masif. Mulai dari perencanaan, penyusunan Harga Penawaran Sendiri (HPS) dan penetapan pemenang, oknum-oknum yang terlibat di PIP Makassar, berupaya memenangkan rekanan binaannya agar gurita korupsi sistematis dan masif tidak dinikmati pihak lain. Diduga hal ini telah menjadi turun-temurun di lingkup PIP Makassar. Karena itu, tidak heran bila korupsi terstruktur atau sistematis dan masif, juga akan bercokol makelar-makelar proyek.
Salah satu proyek yang diduga terinfeksi “penyakit” dugaan korupsi sistematis dan masif, yakni Paket Pengadaan Lemari dengan kode lelang (40427114) yang bersumber dana BLU-2017. Ada dugaan bahwa perusahaan pemenang didukung oleh perusahaan berafiliasi dan mark up HPS.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan lemari senilai Rp 5.263.130.400, dimenangkan oleh PT Elite Permai Metal Works dengan penawaran Rp 2.894.799.600 atau 55 persen, beralamat di Jalan Kapuk Raya No 44 A Jakarta Utara.
Anehnya, dari 170 perusahaan yang mendaftar menjadi peserta lelang, hanya 20 peserta yang memasukkan penawarannya. Dari 20 peserta itu, hanya ada 4 perusahaan yang menawar 39 % dari HPS, pemenang 55 %, dan PT Gorga Mitra Bangunan 68 %.
Salah satu perusahaan yang menawar yakni PT Gorga Mitra Bangunan, dengan Direktris Eni Komalasari SSos MSi, mengungkapkan kekecewaan atas keputusan PPK/Pokja mengalahkan perusahaannya. Eni Komalasari yang akrab disapa Mala ini menjelaskan bahwa dari penawaran PT Gorga Mitra Bangunan yakni 68 persen dari HPS, pihaknya masih mendapat provit perusahaan sebesar Rp 1 miliar.
Dari keterangan Mala tersebut, seharusnya menjadi kunci bagi aparat hukum terkait adanya mark up HPS di tiap kegiatan pengadaan barang/jasa di PIP Makassar.
“Ini baru satu paket tender. Bagaimana dengan paket lainnya? Dan bagaimana dengan HPS paket tahun-tahun anggaran sebelumnya? Aparat hukum harus cepat bergerak, karena peran Menteri Perhubungan untuk bersih-bersih KKN di tempat tugasnya adalah pepesan kosong,” tegas Mala.
HPS Mark Up
Peserta yang mendaftar paket pengadaan lemari dimulai pengumuman pascakualikasi tanggal 21 Juli 2017 – 27 Juli 2017. HPS dalam dokumen lelang diduga tidak sesuai prinsip Perpers No 54/2010 dan perubahannya. Akibat dari kelalaian tersebut, HPS yang ditetapkan PPK pun 3 kali lipat dari harga pasar yang wajar, sehingga hal ini sangat berpotensi merugikan negara.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PIP Makassar diduga tidak cakap menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), padahal Pasal 66 Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara rinci dan detail menegaskan fungsi HPS dalam proses pengadaan serta persyaratannya. Pasal 66 ayat (7) disebutkan penyusunan HPS didasarkan salah satunya adalah harga pasar setempat yang didapat dari beberapa sumber informasi, Standar Harga Satuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah/Lembaga tidak dapat dijadikan dasar dalam penyusunan.

Informasi yang didapat HR, perhitungan HPS pengadaan Lemari yang dibuat oleh panitia lelang PIP Makassar jauh dari kewajaran. HPS untuk paket lemari ini ditetapkan sebesar Rp 5.263.130.400, sedangkan dalam dokumen lelang lemari sebanyak 354 unit, dan berdasarkan harga per unit dapat dihitung sebesar Rp 14.867.600.

Padahal, perhitungan HPS yang kuat berdasarkan referensi peraturan diatas, dengan hasil harga per unit dengan kewajaran adalah berkisar antara Rp 5.000.000 hingga 5.500.000/unit. Lalu bila benar hal ini, maka sangat besar mark up yang terjadi.
Dukungan PT EPMW Tak Sesuai Dokumen?
Dalam evaluasi dari sembilan peserta yang memasukkan penawaran harga, dimana BAHP perusahaan yang lulus dalam kegiatan pembuktian kualifikasi ada tiga yakni, PT Dafa Eratama Andalas, PT Gorga Mitra Bangunan dan PT Elite Permai Metal Works.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) oleh pemenang PT EPMW diduga tidak sesuai di dalam dokumen, yakni karena mesin-mesin pengolahan kayu yang diupload oleh pemenang adalah diduga milik perusahaan lain.
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, sebut penyanggah peserta PT Gorga Mitra Bangunan, “bahwa mesin-mesin pengolahan kayu yang diupload oleh PT Elite Permai Metal Work adalah milik PT Novindo Putratama Jaya. Dan selain itu, bila dihubungkan dengan profil perusahaan, dimana PT EPMW adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi furniture kantor dari bahan metal,” ujar Mala, sembari menegaskan adanya milik orang lain atau perusahaan lain yang diupload oleh perusahaan pemenang tidak mencerminkan proses yang transparan dan hal ini harus diusut tuntas.
Bahkan informasi yang layak dipercaya dan dapat dibuktikan, bahwa PT Novindo Putratama Jaya adalah perusahaan afiliasi dari PT EPMW, dan peserta PT Centanni Serena Nusantara, yang telah dinyatakan gugur oleh panitia, dengan catatan bahwa PT Novindo Putratama Jaya tidak memiliki mesin-mesin pengolah bahan sheet metal.
Bahkan hal itu lebih jelasnya, yakni sesuai sanggahan oleh PT Gorga Mitra Bangunan yang dijawab oleh Pokja, dan berdasarkan klarifikasi Pokja terhadap peserta PT Centanni Serena Nusantara dengan Nomor: PL.102/POKJA/224.C./PIP,MKS-2017 Tanggal 12 Agustus 2017 yang menjelaskan, bahwa PT Novindo Putratama Jaya TIDAK memiliki Mesin-mesin pengelohan bahan wood maupun sheet metal pada alamat Jalan Kapuk Kamal Raya No 32 Jakarta Utara, sebagai perusahaan pabrikan yang memberi dukungan kepada peserta PT Centanni Serena Nusantara dan CV Citra Karya Mandiri.
Klarifikasi juga dilakukan pada pemenang PT EPMW yang beralamat di Jalan Kapuk Raya No 44A Jakarta, yang artinya walaupun Pokja menyangkal atau tidak benar pemenang PT EPMW tidak didukung PT Novindo, namun dari alamat kedua perusahaan PT EPMW dengan PT Novindo adalah berdekatan, dan diduga informasi yang di dapat HR, bahwa kabarnya selain berafiliasi juga kedua perusahaan itu adalah saudara kakak beradik.
Dan anehnya oleh Pokja, sesuai alamat pada dokumen penawaran dan berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan ULP Pokja pada alamat tersebut (Jalan Kapuk Kamal Raya No 32) terdapat mesin pengolahan bahan metal dan mesin pengolahan bahan wood serta alat pengecatan sistem powder coating dan tertuang dalam dokumen penawaran PT EPMW. Sedangkan peserta PT Centanni Serena Nusantara yang didukung oleh PT Novindo, oleh Pokja menyatakan tidak memiliki mesin-mesin pengelohan bahan wood maupun sheet metal pada alamat Jalan Kapuk Kamal Raya No 32. Lalu, mana yang benar?
Selanjutnya, bahwa PT Dafa Eratama Andalas juga tidak layak lulus kualifikasi karena menurut informasi yang layak dipercaya bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki mesin-mesin pengolahan yang sesuai dengan dokumen lelang.
PT EPMW SIUP Produksi
Mala menambahkan, persyaratan untuk dapat mengikuti lelang ini adalah perusahaan yang memiliki SIUP Perdagangan. Pemenang PT EPMW adalah perusahaan yang bergerak di bidang Produksi furniture kantor dari bahan metal. Artinya, lanjut Mala, perusahaan tersebut adalah pabrikan furniture kantor bahan metal (bukan kayu) dan juga perusahaan pabrikan (bukan perdagangan).
“Jika perusahaan tersebut dimenangkan, tentu sangat bertolak belakang dengan kondisi sebenarnya. Ini manipulatif, baik dari dokumen perusahaan dengan persyaratan lelang,” ujar Mala kepada HR.
“PT EPMW seharusnya sudah gugur pada evaluasi teknis, dan hal itu sesuai dalam persyaratan tehnis,” ujar Mala, sembari menambahkan bahwa peserta harus memiliki dukungan dari pabrikan yang memiliki izin-izin resmi, memiliki mesin baik metal maupun kayu, memiliki ISO dan memberi jaminan purna jual (lebih lengkapnya lihat syarat tehnis di dokumen lelang).
Begitu pula, dalam dokumen lelang ditetapkan pada persyaratan kualifikasi bahwa peserta harus peserta berbadan usaha yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kualifikasi Kecil dan Non Kecil, dengan klasifikasi Perdagangan Barang dan Jasa Sub Bidang Meubelair/Furniture, yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan masih berlaku.
PT EPMW adalah perusahaan yang bergerak di bidang Produksi furniture kantor dari bahan metal. Dalam lelang ini jelas dapat dilihat hubungan antara persyaratan yang satu dengan persyaratan lainnya. Jika dihubungkan persyaratan yang ada di dokumen lelang ini adalah bahwa lelang ini mengarah ke peserta yang memiliki SIUP perdagangan yang didukung oleh pabrikan yang memiliki ijin industry secara resmi, memiliki mesin-mesin yang lengkap baik mesin-mesin pengolahan metal dan mesin-mesin pengolahan kayu.
Pabrik yang mendukung peserta yang diminta sebagai peserta dalam lelang ini juga harus dapat menunjukkan merek, jenis dan type lemari dalam brosur yang dimiliki oleh pabrikan tersebut, dan juga menjamin purna jual lemari dimaksud.
Dalam kasus ini, PT EPMW adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi furniture kantor dari bahan metal, dan maju sebagai peserta. Selanjutnya yang menjadi pertanyaan, pabrik mana yang mendukung PT EPMW?
“Jika PT Elite Permai Metal Works misalnya didukung oleh pabrik milik PT EPMW, jelas sudah bertentangan dengan persyaratan yang ada di dokumen lelang. PT Elite Permai Metal Works mendukung diri sendiri sekalipun juga tidak memenuhi syarat, apabila benar adanya bahwa PT Elite Permai Metal Works adalah pabrikan furniture bahan metal, lantas dari mana dukungan mesin-mesin pengolahan kayunya?” ujar Mala.
Salah satu contoh di dalam syarat yang dibuat oleh ULP Pokja yakni Pabrikan sebagai perusahaan pemberi dukungan diwajibkan melampirkan surat dukungan, dan ini jelas kalau perusahaan pabrikan ikut tender jelas harus wajib ada surat dukungan.
Hal ini diduga PT EPMW sebagai memberi dukungan diduga tidak ada surat dukungan, dan alasan oleh Pokja/Panitia karena perusahaan pemenang tidak perlu ada surat dukungan karena mereka juga pabrikan dukungan, sehingga hal ini jelas bertolak belakang, dan masa pabrikan PT EPMW mendukung diri sendiri, hal ini tidak masuk akal.
Hal lainnya, kata Mala, BAHP yang diupload menurutnya masih perlu disempurnakan, dimana BAHP tersebut tidak tertera tanggal pembuatan dan nama-nama pejabat yang membuat dan menandatangani.
Somasi I dan II
Terkait itu, PT Gorga Mitra Bangunan telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum SIMS & CO pimpinan Jeffri AM Simanjuntak SH MH untuk melayangkan somasi I dan II kepada Direktur PIP Makassar, Irwan SH MPd, atas tender yang telah merugikan PT Gorga Mitra Bangunan.
“Klien kami telah dirugikan atas dugaan lelang curang tersebut. Saat ini prosedur masih kami lakukan, yakni Somasi I dan II, dengan mencadangkan upaya hukum pidana dan perdata bila tidak ada itikad baik,” ujar Jeffri AM Simanjuntak SH MH. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan