PANGKALPINANG, HR – Kasihan, Sebanyak 189 honorer dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang tidak lolos dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), nampaknya harus mengubur dalam-dalam keinginan untuk dapat bekerja kembali sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Babel, Susanti mengatakan, kepastian itu didapat setelah adanya Permenpan RB nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan ASN. Dimana setiap honorer yang mengikuti CASN dilarang mengikuti CPPPK di waktu yang sama.
“Mereka sudah dirumahkan, sudah dijelaskan kepada mereka regulasi tersebut. Kalo tahun depan dibuka (seleksi CPPPK-red) gak apa-apa kalo mereka ikut,” jelas Susanti, usai melangsungkan rapat dengan Ketua DPRD Babel, Jumat (10/01/2025).
Susanti mengaku kasihan dan prihatin atas adanya kebijakan tersebut. Namun, pihaknya juga telah mengirim surat sehingga persoalan ini nantinya dapat dibahas lebih lanjut ditingkat pusat.
“Ini akan menjadi pembahasan lebih lanjut berkaitan dengan mereka yang mengikuti CASN dan masuk dalam database,” ungkap Kepala BKPSDM Babel ini.
Susanti juga berharap, para honorer yang tidak lolos seleksi CASN tersebut tidak patah arang, dan berdoa agar diberikan jalan terbaik. “Mudah-mudahan ada yang lebih baik kedepan, tetap semangat,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menjelaskan, bahwa sebenarnya pihak DPRD telah menganggarkan biaya gaji para honorer tersebut.
Namun dengan adanya regulasi aturan Permenpan RB nomor 6 tahun 2024 itu, maka pihaknya harus menahan diri untuk ‘meloloskan’ anggaran bagi honorer. Jangan sampai, lanjut Didit, Pemprov Babel dinilai tidak bisa mentaati aturan yang telah ditetapkan.
“Betul kata buk Susanti (Kepala BKPSDM) tadi ini akan melanggar hukum (kalau dipaksakan-red), Ini akan jadi masalah bagi DPRD bagi mereka, kami sepakat Senin nanti kami perjuangan kembali, karna ini kan gak hanya di Babel tapi seluruh Indonesia juga,” tegas Politisi Fraksi Partai PDI Perjuangan tersebut.
Didit juga berharap, persoalan honorer yang tidak lolos CASN ini dapat disuarakan juga oleh seluruh pejabat Daerah dan DPRD yang ada di seluruh Provinsi di Indonesia, sehingga dapat benar-benar menjadi atensi bagi pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan kedepan.
“Saya berharap DPRD seluruhnya memperjuangkan ini. Gak ada guna kita demo, mendingan kita menyuarakan pejabat DPRD seluruh Indonesia untuk mengembalikan mereka (honorer) bekerja seperti semula,” pungkasnya. agus priadi