MUARA TEWEH, HR – Sudah menjadi kewajiban bagi umat Muslim untuk mengeluarkan zakat, dimana ada dua bentuk zakat yang wajib harus dibayarkan oleh seoarang muslim, yaitu zakat Maal dan zakat Fitrah yang termasuk dalam Islam ke empat.
Zakat Maal artinya zakat yang dikenakan atas semua jenis harta yang secara zat ataupun substansi perolehanya tidak bertentangan dengan ketentuan agama dan telah mencapai syarat-syarat diantaranya telah mencukupi nishab, bebas dari hutang dan sampai haulnya.
Pelaksanaan zakat Maal adalah menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara sendiri-sendiri.
Ketua TP PKK Kab Barito Utara, Hj Sri Hidayati Nadalayah, dengan didampingi para pengurus TP PKK menyerahkan zakat Maal kepada para lansia bintang sembilan, Muslimat NU,guru PAUD TK Al’quran di Aula Rumah Jabatan Bupati.
Adapun penyerahan zakat Maal berupa 180 paket sembako dan uang tunai secara simbolis. “Kami ingin berbagi rezeki dengan yang berhak menerima, terlebih saat ini pandemi Covid 19 masih melanda,” kata Ketua TP PKK Barito Utara, Jumat (07/05/2021).
Hj Sri Hidayati Nadalsyah juga menjelaskan bahwa penyerahan zakat Maal dari keluarga H Nadalsyah dilakukan secara mandiri yakni langsung kepada golongan yang berhak menerimanya. Diharapkan kepada seluruh pengurus PKK Barito Utara, khususnya yang beragama Islam dan yang telah memenuhi syarat untuk dapat menyalurkan zakat Maalnya.
“Itu adalah kewajiban kita untuk berbagi terhadap sesama,terlebih kepada yang berhak menerima,” tutup Ketua TP PKK Barito Utara. mps