LANDAK, HR – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat dengar pendapat terkait pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perusahaan sawit di Kabupaten Landak.
Rapat dengar pendapat hari ini terkait dengan target pendapatan kita yang belum terealisasi ternyata kontribusi BPHTB yang berhubungan dengan perusahaan-perusahan yang punya HGU,” ujar Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, Evi Juvenalis, SH usai menggelar rapat tersebut.
Rapat dengar pendapat dengan OPD terkait dan pihak perusahaan perkebunan sawit diruang sidang DPRD Landak Senin (26/08/2024) tersebut menyoroti perkebunan sawit group Wilmar yang belasan Tahun belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Landak.
Menurut Evi Juvenalis, beberapa perusahaan perkebunan sawit dalam dengar pendapat tadi ada jawaban dalam progresnya, cuman group Wilmar ini yang mesti kita kejar.
”Kita sudah berikan waktu kepada pihak perusahaan perkebunan untuk mengurus HGU perusahaan perkebunannya sampai bulan September itu harus sudah clear dan clean karena memang sudah belasan Tahun perusahaan perkebunan ini tanpa HGU,” kata Evi.
Evi menjelaskan, kalau kita dorong ke hal-hal lebih prinsip lagi seperti kita pansuskan bisa saja ini menjadi konsumsi luar di masyarakat. Kita juga menjaga dunia investasi di Kabupaten Landak.
“Kalau target APBD Landak ini tidak tercapai di Tahun 2024 dari hasil perkebunan kelapa sawit, ya kita tinggal merekomendasikan kepada OPD teknis untuk mengambil langkah, laksanakan aturan dan apa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya,” tegas Evi lagi.
Evi menjelaskan, kita bicara peraturan dan perundang-undangan, perusahaan perkebunan sawit harus komitmen dengan kewajibannya.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, kami dari komisi B DPRD Landak sudah memberi warning kepada OPD teknis untuk membentuk tim percepatan dalam mengurus perusahaan perkebunan yang belum memiliki HGU ini,” jelas Evi Juvenalis yang juga fraksi PDI Perjuangan.
Sementara Ervin dari perusahaan PT. DLP Wilmar group mengatakan bahwa pertemuan dengar pendapat tadi, terkait dengan percepatan proses HGU. Kami dari perusahaan mengikuti sesuai dengan aturan dan tetap lakukan prosesnya.
Menurut Ervin, kami juga sudah minta tolong kepada pemerintah daerah untuk membantu kami dalam pengurusan HGU perusahaan perkebunan sawit kami ini, sehingga PT-PT kami yang belum memiliki HGU ini cepat selesai.
”Karena untuk mendapatkan HGU itu banyak persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Terkait adanya hambatan-hambatan dalam pengurusan HGU ini juga sudah kita sampaikan dengan pemerintah daerah untuk membantu kami, sehingga HGU perusahaan kami ini segera di dapatkan,” kata Ervin.
Adapun 5 perusahaan perkebunan sawit dari Wilmar group yang belum memiliki HGU Wilayah Kabupaten Landak sampai saat ini yaitu:
- PT. Putra Indotropical
- PT. Indoresin Putra Mandiri
- PT. Pratama Prosentindo
- PT. Agronusa Investama
- PT. Daya Landak Plantation
lp