Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

oleh -250 views
Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

MUARA TEWEH, HR  – Hukum itu punya roh serta keberpikan kepada yang lemah,dengan melalui sejumlah tahapan dan proses, akhirnya berkas atau dokumen penetapan penghentian penuntutan perkara Lakalantas yang melibatkan tersangka anak diserahkan langsung oleh Kajari Barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja kepada keluarga tersangka disaksikan keluarga korban dan keluarga juga sejumlah pihak terkait, Kamis (23/09/2021).

Kajari Barito Utara Iwan, mengatakan penghentian penuntutan ini ditetapkan setelah mereka berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan juga Kejaksaan Tinggi Palangka Raya. “Dalam hal kasus ini mengapresiasi langkah yang diambil Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif, red), yang tentu saja dibantu oleh pihak-pihak terkait, diantaranya Satlanlantas Polres Barut, Bapas Muara Teweh dan juga pihak dari DP3AKB Barito Utara” ungkap Kajari yang saat itu didampingi Kasi Pidana Umum, Tarung SH.

Menurutnya, inti dari penghentian penuntutan ini adalah perdamaian dari kedua belah pihak, terutama dari pihak korban yang telah memaafkan tersangka dan juga dari pihak tersangka yang dengan tulus memohon maaf kepada pihak korban. “Penyelesaian tindak pidana tidak harus berakhir di Pengadilan, tidak harus memvonis seseorang dan tidak harus membawa seseorang ke penjara. Karena berdasarkan aturan-aturan yang ada kita bisa menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Iwan.

Meski demikian lanjut Kajari, penetapan ini belum final, karena jika dalam waktu 14 hari terjadi hal-hal yang mengakibatkan perdamaian ini gagal, maka Kejaksaan Negeri Barito Utara bisa mencabut surat penetapan penghentian penuntutan ini. “Saya minta perdamaian ini benar-benar tulus dari kedua belah pihak,” tegas Kajari.

“Lebih lanjut, Kajari menegaskan bahwa penetapan penghentian penuntutan ini berdasarkan peraturan Kejagung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Penuntutan yang mengedepankan hati nurani).”Jadi, apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Barito Utara terkait penghentian penuntutan kasus Lakalantas ini ada dasarnya,” tutup Iwan Catur.

Sementara, dari pihak keluarga korban yang sempat diwawancarai media menyambut baik apa yang telah dilakukan Kejari Barito Utara dalam penyelesaian perkara. “Dari awal kami sudah berniat untuk tidak melanjutkan, namun karena tidak ada kesepakatan akhirnya perkara ini sampai dilimpahkan ke Kejaksaan. Tapi alhamdulillah akhirnya bisa berdamai, dan kami sekeluarga, tulus ihklas sudah memaafkan tersangka. Dan alhamdulillah juga kondisi korban saat ini sudah bisa berdiri meskipun masih menggunakan alat bantu,” ungkap Rudi Suprapto selaku suami korban lakalantas. mps

Tinggalkan Balasan