JAKARTA, HR – Sidang agenda putusan oleh Majelis Hakim Taupan Mandala dianggap terlalu ringan oleh saksi korban. Namun tuntutan kedua terdakwa Lidya dan Roy yang melakukan tindak pidana pencurian dan pengrusakan hingga mencapai kerugian Rp 1 miliar hanya dituntut masing – masing 10 bulan dan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Melda SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, minggu lalu.
Dalam tuntutan Jaksa yang dibacakan, Imelda Siagian dihadapan Majelis Hakim Taupan Mandala, kedua terdakwa Lidya dan Roy terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan pengrusakan berdasarkan bukti- bukti, fakta dan keterangan saksi yang terungkap dipersidangan.
Perbuatan tersebut dilakukan kedua terdakwa sekitar tanggal 10 Februari 2019, dimana terdakwa Lidya menjual rumahnya di kawasan Ancol kepada Hendra. Pembayaran sudah dilunasi, namun terdakwa Lidya minta waktu satu minggu baru kunci diserahkan. Setelah dikasih kunci dan waktu itu, Lidya meminta AC yang ada di rumah tersebut. Korban Hendra mempersilahkan.
Namun belakangan bukan AC saja yang diambil, terdakwa Lidya menyuruh terdakwa Roy mengambil peralatan dirumah mewah itu mulai dari torrent, lift, lemari-lemari sampai reling tangga bahkan semua kloset diambil.
”Untuk itu kedua terdakwa dituntut masing-masing yaitu terdakwa Roy dituntut 1 tahun penjara dan terdakwa Lidya dituntut 10 bulan penjara,” tutur Jaksa Melda.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 dan 406 KUHP.
Sementara itu, usai sidang saksi korban Hendra, memberi keterangan pada Wartawan, bahwa dirinya merasa kecewa mendengar tuntutan Jaksa yang dibacakan jaksa penuntut umum Melda atas ringannya tuntutan terhadap kedua tetdawa tersebut.
”Saya sangat kecewa dengan tuntutan tersebut, itu terlalu ringan. Saya mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar, dan waktu saya juga tersita banyak mengurus persoalan ini. Saya berharap keadilan kepada Majelis hakim agar putusannya sesuai perbuatan mereka, supaya mereka jera dan tidak melakukan perbuatan seperti itu lagi,” tutur Hendra.
Sebelumnya, saat tuntutan dibacakan, memang terdengar pengunjung sidang sedang berbisik- bisik diruang sidang, ”Itu mah ringan banget tuntutannya”.
Pada tgl 19/5/2021 agenda Putusan yang dibacakan Oleh Majelis Hakim Taupan Mandala, kedua terdakwa di Ponis 6 Bulan dan anehnya masa Percobaan. Usai sidang Hendra mengatakan pada wartawan, sedangkan pencuri handphone saja dihukum dan dipenjara tahunan, masak pencuri miliaran rupiah, hanya divonis enam bulan dan masa percobaan.
Hendra sangat kecewa putusan Majelis. Pada saat itu juga Hendra mendatangi kejari Jakarta Utara untuk menyatakan Banding, Jaksa adalah mewakili saksi korban, terhadap putusan masa percobaan itu. Lalu Hendra menuju Kejari agar menyatakan Banding. nen