BABEL, HR – Hellyana, SH, Wakil Ketua dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi kepulauan Bangka Belitung didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) H.Marwan S,Ag melakukan koordinasi dan konsultasi terkait Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta, Rabu (20/09/2023).
Dikatakan Srikandi PPP DPRD Babel ini bahwa saat mengadakan Rapat pimpinan (Rapim) di DPRD Bangka Belitung beberapa waktu yang lalu, juga di bahas terkait Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Maka hari ini kami datang ke sini, kami ingin mendapatkan gambaran yang jelas terutama Pak Sekwan kami ini biar lebih mudah menjelaskan ke kawan-kawan DPRD yang lain bagaimana prosesnya,” terang wakil ketua DPRD Hellyana.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) H.Marwan S,Ag, menyampaikan bahwa ingin mendapatkan informasi yang jelas terkait adanya Perpres 53, sehingga diharapkan kinerja dapat lebih efisien dan efektif.
“Yang menjadi pertanyaan para anggota dewan yaitu Setelah ini di Perpres kan, kapan direalisasi nya, itu yang ditanya mereka. Pertama Bagaimana tahapan -tahapan nya, kedua, masalah perubahan SPJ nya, ketiga realisasi nya kapan,” jelasnya.
Gimor Analis Hukum Kemendagri sangat mengapresiasi dan menyambut baik kedatangan DPRD Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Diakuinya bahwa saat ini pihaknya sedang mengusulkan agar dibuatkan segera Permendagri nya, sebab setiap Perpres harus ada turunannya seperti Peraturan menteri.
“sebelum kita bertemu saya sudah konfirmasi terkait Ini, ini Babel pertama yang datang, sangat responsif, luar biasa ini,” ungkapnya.
Kedatangan Hellyana Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Daerah Provinsi kepulauan Bangka Belitung didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) H.Marwan beserta Perwakilan Biro Hukum Babel Andi Namandang dan Perwakilan Biro Umum Babel langsung disambut baik Gimor Analis Hukum Kemendagri beserta jajaran Kemendagri.agus priadi