BENGKULU, HR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menetapkan HE, mantan Sekretaris Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, sebagai tersangka ketiga kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016–2021.
Sebelumnya, penyidik Kejari lebih dulu menjerat dua nama lain. Mereka adalah SS, mantan bendahara sekaligus Kaur Keuangan Desa, serta Sutan Muklis, mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini duduk sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah.
HE Ditahan di Rutan Malabero
Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah menjelaskan bahwa penyidik menahan HE mulai hari ini setelah beberapa kali penundaan karena alasan kesehatan.
“HE akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Intel.
Penyidik menduga HE bersama SS dan Sutan Muklis menguasai Dana Desa serta Alokasi Dana Desa (ADD) Rindu Hati selama periode 2016–2021.
Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Tim penyidik masih mendalami kasus tersebut. Mereka membuka kemungkinan penambahan tersangka jika bukti baru mengarah pada pihak lain.
Akuntan publik kini menghitung nilai kerugian negara. Perkiraan awal menyebut jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari penarikan dana desa dan ADD yang tidak sampai ke perangkat desa. Laporan pertanggungjawaban justru mencatat dana itu seolah sudah disalurkan. Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak menerima insentif sesuai laporan, dan hasil pembangunan di desa terbukti tidak sesuai perencanaan. efendi silalahi