Hasim Sukamto Sebut Katakan Sejujurnya saat Pemeriksaan Terdakwa di Persidangan

oleh -294 views

JAKARTA, HR – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar kembali sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol yang menjadikan Hasim Sukamto  sebagai terdakwa dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (29/7/2020).

Dalam persidangan, dihadapan Ketua Majelis Hakim Djumianto, SH MH, terdakwa Hasim Sukamto didampingi pengacaranya Henrius Nani SH dan rekannya Teddy Ariansah SH, Albert SH bahwa terdakwa Hasim Sukamto, mengatakan, sudah empat sampai lima kali diperiksa oleh penyidik pada saat ditanya Majelis Hakim.

“Awalnya perusahaan tersebut di didirikan berbentuk Perusahan Dagang (PD) pada tahun 1978 dan seiring berjalannya waktu perusahaan tersebut berkembang menjadi PT Hasdi Mustika Utama,” terang Hasim.

Hasim menjelaskan, bahwa PT. Hasdi Mustika Utama adalah perusahan keluarga, pada saat itu Hasim menjabat sebagi Direktur di PT. HMU dan mengelola perusahaan tersebut bersama adik dan kedua kakaknya.

“Namanya perusahaan keluarga, beberapa aset ada atas nama saya pribadi dan ada juga aset atas nama kakak saya Hadi Sukamto, Hasan Sukamto dan adik saya Lisa Sukamto, aset-aset perusahaan itu juga dijaminkan ke Bank untuk mendapatkan modal kerja bagi perusahaan, dan itu semua merupakan aset perusahaan,” ujar Hasim.

Lebih lanjut, Hasim menjelaskan, pada awalnya ia diberikan saham perusahaan sebesar 20 persen, kakaknya Hasan juga 20 persen berjalan sampai tahun 2008, kemudian orang tua saya memberikan lagi tambahan saham ke kita, sehingga murni orang tua tidak lagi mengurisi dan mundur dari perusahaan.

“Perusahaan membeli satu aset di Sunter Agung dan satu aset lagi dibilangan Yos Sudarso dengan menggunakan uang perusahaan. Dan surat-suratnya atas nama saya dan kakak saya Hasan Sukamto kemudian kita membeli satu gudang yang diatas namakan Hadi dan Lisa Sukamto yang merupakan kakak dan adik saya,” kata Hasim.

Hasim mungungkapkan, dari tahun 2001 sampai 2004 itu sertifikat aset yang di Sunter sudah kita jaminkan di Bank BCA, waktu menjaminkan ke Bank BCA itu semua istri-istri pada tahu dan setiap tahun harus datang dan berkumpul untuk melakukan tanda tangan perpanjang kredit.

Saat disinggung oleh Majelis hakim mengenai pembiayaan perusahaan apakah ada yang diambil dari uang pribadi atau saudara terdakwa, tidak ada yang mulia, kata Hasim, seraya melanjutkan, kalau uang peribadi ya kita pakai untuk keluarga masing-masing.

Hasim mengatakan kepada Majelis Hakim, bahwa perusahaan membeli aset yang di Sunter dengan menggunakan uang perusahaan seharga Rp 700 juta dan sertifikatnya diatas namakan Hasim dan Hasan Sukamto, ada juga yang atas nama Hadi dan atas nama Lisa sukamto yang mulia, namun yang menjadi masalah ini hanya atas nama saya dan Hasan Sukamto.

“Sebelum perkara ini sampai ke pengadilan kita juga sudah melakukan mediasi antara saya, istri sendiri Meliana Sisilo, dan ketiga anak saya, dan anak-anak mengatakan ini bukan aset kita ma, ini kan aset perusahaan, dan kita semua mengetahui itu,” ucapnya.

Hasim lebih lanjut Hasim mengatakan, sertifikat yang tidak ditandatangani istrinya Meliana Susilo, pada saat take over kredit dari Bank Commonwealth ke Bank CIMB Niaga itu terdakwa yang bawa pulang, di rumah bertemu istri. “Saya mengatakan agar dia menandatanganinya, namun ia tidak berkata-kata apa-apa, hanya menganggukan kepala saja,” sebutnya.

“Besok paginya, saya liat dokumen itu diatas meja kamar, dan saya bawa saja tanpa saya cek terlebih dahulu, karna itu sesuatu rutinitas yang sudah kita setiap tahun, dan kondisi rumah tangga sedang tidak baik karena sering cek-cok, kemudian sampai di kantor saya melihat dokumen sudah ditandatangani oleh istri saya Meliana Susilo,” tutur Hasim Sukamto.

Saat ditanya oleh Jaksa, Ikram SH, sebelumnya terdakwa juga pernah dilaporkan dan berapa kali oleh Meliana Susilo? “Iya, saya pernah dilaporkan dua kali oleh istri saya Meliana Susilo dengan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Jakarta Utara dengan dua pembatu rumah tangga (PRT) saya dijadikan saksi juga juga dengan rekaman CCTV yang ada di rumah, namun itu semua tidak terbukti, karna tidak cukup bukti maka di SP3 oleh kepolisian”, imbuhnya.

Hasim menambahkan, bahwa para istri juga sudah mengetahui dan ditanya juga oleh hakim kenapa waktu Meliana Susilo, tidak datang tidak ada rasa kebingungan, tidak ada rasa kecurigaan serta kekehawatiran karena kredit tersebut perlu untuk dicairkan. “Itu karena sudah dilakukan selama bertahun tahun dan selama ini tidak ada masalah, perkara ini terjadi pada tahun 2017, para istri selalu diminta hadir, dan kalau berhalangan biasanya akan dijadwalkan kemudian hari, karena hal itu sudah biasa, dan para istri sudah mengetahui bahwasannya itu di perpanjang seperti biasanya,” pungkasnya.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim sempat menanyakan apa harapan dan penilaian terdakwa dari perkara ini, Hasim Sukamto, hanya mengatakan, buat saya perselisihan itu dalam rumah tangga hal yang biasa, tapi jangan sampai saling mempidanakan, dan saya sudah habis likir,” tutupnya.  nen

Response (1)

Tinggalkan Balasan