Hasil Seleksi Penerimaan Siswa/I di SMAN 24 di online tidak sesuai dengan FAKTA

oleh -3 Dilihat

TANGERANG,HR – Harapan masyarakat untuk mendapatkan kelancaran dan bisa terfasilitasi sistim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 tercoreng beberapa oknum pihak sekolah Negeri, begitu juga, terjadi di SMAN 24 Kabupaten Tangerang.

Hal ini membuat angkat bicara ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis (Forjumis) H. Simanjuntak, SH. Mengatakan pihaknya banyak kejanggalan yang di dapat di SMAN 24 Kabupaten Tangerang ini, terutama mengenai satu kelas yang dimana aturannya hanya menyediakan kursi 35 namun dijadikan 48, sistim zonasi banyak siswa di sekeliling sekolah  tidak masuk, sehingga di duga ada pungli.

Ketua Forjumis memaparkan ketika pertemuan dengan kepala sekolah, Suyadi Didik Prayitno menyatakan satu kelas  di SMAN 24 Kabupaten Tangerang menampung 48 siswa/i. Padahal peraturannya dari dinas pendidikan provinsi setiap kelas sebanyak 35 kalau di kalikan 48 siswa x 12 siswa siswa kelas X di SMA. 24 tertampung 575 siswa.

“Ternyata di lapangan tidak sama faktanya dalam pelaksanaanya penerimaan PPDB di SMAN 24 Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

“Otomatis Kepsek SMAN 24 Kabupaten Tangerang telah melakukan malpraktek administrasi mengenai PPDB, sedangkan di pendaftaran SMAN 24 membuat 12 rombel dengan jumlah kouta PPDB 432 siswa/i,”  tambahnya.

Kecurangan lain yang paling besar yakni ada sekitar 22 pelajar PPDB melalui jalur perpindahan tugas orang tua. Namun, tidak ada keterangan jelas dari Suyadi Didik Prayitno, MPD Kepala sekolah (Kepsek) SMAN 24 Kabupaten Tangerang, perpindahan tugas orang tua siswa tersebut, apakah mereka pegawai negeri, polisi, TNI. Dll.

“Ini merupakan kebohongan yang dilakukan SMAN 24 Kabupaten Tangerang ini. Apalagi dengan penambahan kursi dari 35 menjadi 48 siswa, ini harus ditelusuri,” ungkap Ketua Forjumis H. Simanjuntak, ungkapnya, Selasa (18/7/2023).

Menurut Ketua Forjumis ini seharusnya kadis pendidikan provinsi Banten  pengawasan dalam pelaksanaan PPDB terus ditingkatkan untuk menciptakan mutu pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Tangerang. Bahkan, bisa dikatakan kecurangan yang dilakukan Kepsek SMAN 24 Kabupaten Tangerang, langsung di sanksi berat, di pecat dari jabatannya

H. Simanjuntak menuturkan, Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten harus menyiapkan sanksi tegas bagi yang terlibat kecurangan di PPDB di SMAN 24, Mulai dari teguran secara tertulis, pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan honor, hingga dicopot dari jabatannya atau diberhentikan secara tidak hormat.

Lanjutnya, kalau emang SMAN 24 kekurangan murid, harusnya disosialisasikan ke masyarakat, akan tetapi SMAN 24 tidak melaksanakan itu.berarti disini ada dugaan unsur jual beli bangku dan Pembohongan Publik, sehingga tepat dilakukan Penurunan Jabatan atau di Pecat.ungkapnya

Untuk itu H. Simanjuntak pun berharap, masyarakat turut serta mengawasi dan melaporkan jika ada tindakan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB di SMAN 24. Ia berharap, pelaksanaan PPDB SMAN 24 ini bisa berjalan dengan baik dan tidak ada kisruh terutama kecurangan dalam jual beli kursi.

“Tentu saya berharap PPDB SMAN 24 ini berjalan dengan lancar, semua bisa terfasilitasi dengan baik,” tandasnya. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.