Hasil Kunker AKD DPRD Kota Depok

oleh -430 views
oleh
DEPOK, HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok bulan Mei 2015 lalu melakukan kunjungan kerja atau kajian antar daerah ke beberapa kabupaten/kota di luar provinsi Jawa Barat oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) koordinasi/konsultasi dan mendapatkan informasi sebagai bahan masukan perbaikan kinerja kedepan.
Adapun hasil kunjungan kerja tersebut adalah sebagai berikut, Komisi A membidangi masalah pemerintahan dan perijinan, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (BPM-PPSP) kota Batam, provinsi Kepulauan Riau dalam rangka tukar menukar informasi tentang pelayanan perizinan.
Pemerintah kota Batam memberikan kewenangan sepenuhnya kepada BPM-PPSP untuk menerbitkan izin tanpa perlu tanda tangan Walikota Batam hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Batam.
Komisi B membidangi masalah perekonomian, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perdagangan Kabupaten Belitung, provinsi Bangka Belitung dalam rangka koordinasi tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kabupaten Belitung memiliki hasil bumi berupa bahan galian yaitu: timah, biji besi, tanah liat, pasir bangunan yang diekspor baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri.
Meskipun Depok tidak memiliki sumber daya alam, dapat menjadikan informasi tersebut sebagai bahan referensi khususnya untuk lebih giat dalam meningkatkan PAD dari pengembangan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, industri kecil, ikan hias, fashion, kuliner dan lainnya.
Komisi C yang membidangi masalah pembangunan, melakukan kunjungan kerja ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) pemerintah Kota Batam dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait mekanisme dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Beberapa informasi hasil kunker Komisi C ke Batam tersebut diharapkan dapat dijadikan referensi bagi DPRD dan pemerintah kota untuk dapat diterapkan di Depok.
Komisi D membidangi masalah kesejahteraan rakyat, melaksanakan kunjungan kerja ke Yogyakarta terkait sistem Pendidikan. Kota Yogyakarta memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, memiliki Program Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan di semua jenjang sekolah sehingga akses pendidikan dapat terjangkau sampai ke semua lapisan masyarakat.
Pemerintah kota memberikan beasiswa berprestasi bagi lulusan SD, SMP dan SMA/SMK yang masuk peringakat I, II dan III hasil ujian nasional. Hal ini guna memotivasi siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) melakukan kunjungan kerja ke kantor Walikota Pariaman, Sumetera Barat terkait Perda Penanaman Modal Kota Pariaman mengatur tentang tata cara penanaman modal.
Informasi yang diperoleh ini akan dijadikan referensi dan menambah pengetahuan. Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menginvestasikan modalnya di daerah sendiri. ■ ss

Tinggalkan Balasan