Lapas Muara Teweh Usulkan Remisi untuk Warga Binaan

oleh -9 Dilihat
Kepala LP kelas II B Muara Teweh, Sarwito.

MUARA TEWEH, HR – Lembaga permasyarakatan (LP) kelas II B Mauara Teweh yang berkapasitas 175 warga binaan ini telah diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sebanyak 231 warga binaan untuk mendapatkan remisi pada HUT RI yang ke-74 tahun 2019.

Kepala LP kelas II B Muara Teweh, Sarwito, Selasa (06/08/2019), menjelaskan, bahwa dari 316 orang warga binaan, sebanyak 231 orang mendapatkan remisi umum atau RU I dan 5 orang bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi atau RU II.

Sementara, dari 231 orang narapidana penerima remisi, sebanyak 32 orang menerima remisi 1 bulan, 56 orang menerima remisi 2 bulan, 54 orang menerima remisi 3 bulan, 20 orang menerima remisi 4 bulan, 14 orang menerima remisi 5 bulan dan 1 orang menerima remisi 6 bulan, selain itu untuk RU I narapidana pp 99/2012 sebanyak 46 orang.

Lanjut Sarwito, bahwa dari 231 narapida penerima RU II, 5 orang langsung bebas setelah setelah menerima remisi 1 bulan, 2 bulan dan 4 bulan serta 1 orang kasus pp 99/2012 langsung bebas pada saat itu juga.

Dijelaskan Sarwito, remisi umum Kemerdekaan RI terdiri dari 2 kategori, yaitu RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi, namun masih tetap menjalankan sisa pidana, sedangkan RU II yakni narapidana langsung bebas sesuai pemberian remisi. mps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.