Hanya Hitungan Jam Satresnarkoba Polres Barito Utara Kembali Menangkap Dua Orang Pengedar Sabu

MUARA TEWEH, HR – Narkoba jenis sabu jelas menjadi ancaman nyata bagi generasi muda bangsa dan negara dengan tegas menyatakan perang dengan narkoba.Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan dua pengedar sabu, DS alias Darma (40) dan RFD alias Reza (26) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Kedua pelaku ini diamankan bersama barang bukti sabu seberat 34,57 gram (berat bruto) di Jalan Nusa Indah, Rt 006, Rw 002, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Selasa (01/02/2022) siang dikonfirmasi membenarkan terkait adanya penangkapan dua pengedar sabu ini di Muara Teweh.

Penangkapan ini adanya laporan dari masyarakat setempat. “Kedua tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti 11 buah paket plastik klip berisikan sabu berat, (34,57) gram bruto. Dan juga barang bukti lainnya seperti 2 (dua) buah plastik klip besar, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam,” kata Kasat Narkoba AKP Slameto.

Dikatakan Kasat Narkoba, jalannya kejadian, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku Reza dan Darma sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku Reza sedang berada dirumah.

Kemudian petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku akan tetapi tidak ditemukan apa–apa. Kemudian penggeledahan dilanjutkan dirumah pelaku Reza ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca didalam kamar terlapor 2 (dua), 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong.

Barang bukti ini ditemukan didapur rumah milik pelaku Reza, kemudian diruang tamu tepatnya di selipan kursi ditemukan 11 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang diakui milik pelaku Darma yang akan diserahkan kepada Rezza. “Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutup AKP Slameto. mps

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *