Hambat Publik Mengawasi, Anggaran Dishub Jatim Rentan Dimaling Oknum

oleh -1.5K views
oleh
Gedung Bidang Perhubungan Laut.

SURABAYA, HR – Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang secara efektif mulai berlaku pada tanggal 30 April tahun 2010 merupakan awal dari diberikannya ruang kebebasan kepada publik untuk mendapatkan akses informasi maupun dokumen tentang pemanfaatan anggaran (dana publik) yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Dengan mudahnya dalam mengakses segala dukumen yang terkait penggunaan anggaran, upaya pengawasan pemanfaatan APBN/APBD oleh publik dapat dilaksanakan dengan terencana, terarah, dan efektif. Sehingga partisipasi publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan suatu pemerintahan yang baik, bersih, dan peduli dalam peningkatan kesehjahteraan rakyat dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan hak dan kewajibannnya.

Tapi ironisnya, implementasi di lapangan menunjukkan hak publik untuk mendapatkan informasi dari penyelenggara negara sering di kebiri oleh oknum-oknum ASN yang mungkin merasa risih dengan era keterbukaan sekarang ini. Para oknum ASN yang merasa sepak terjangnya dalam mencuri anggaran, umumnya tidak akan memberikan informasi yang dibutuhkan publik dengan berbagai macam alasan.

Para oknum maling anggaran yang bercokol di kantor-kantor pemerintahan, sepertinya saat ini sudah banyak akalnya untuk menghindar dari sorotan publik, terutama dari penggiat anti korupsi maupun awak media. Salah satu cara agar kegiatan maling berjamaah yang dilakukan oknum penyelenggara dan pihak swaata yakni dengan cara melarang wartawan utuk meliput kegiataan proyek pembangunan fisik konstruksi. Padahal fungsi dan tugas wartawan adalah menyajikan informasi ke publik.

Adanya larangan peliputan wartawan di lokasi pekerjaan fisik juga dirasakan wartawan koran ini. Para “herder” oknum ASN yang menjaga di lokasi proyek selalu mengatakan harus ada ijin dari Pemerintah Provinsi (pengguna barang/jasa pemerintah).

Berangkat dari kejadian tersebut, HR melayangkan surat permohonan ijin peliputan ke Dinas Perhubungan selaku pengguna barang/jasa pemerintah, khususnya di lokasi pekerjaan yang menerapkan aturan wartawan dilarang masuk mengambil gambar, dengan nomor surat 029/HR-JATIM/V/2018 tertanggal 21 Mei 2018.

Dari 104 kegiatan mata anggaran yang dikelola Dinas Perhubungan Jatim Tahun Anggaran 2018, HR hanya meminta ijin peliputan di sembilan lokasi pekerjaan di Bidang Perhubungan Laut dan ASDP yang di komandoi Nyono.

Seperti diberitakan di edisi sebelumnya, dari 104 kegiatan mata anggaran tersebut, Nyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Saikuddin yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bertanggung jawab terhadap 38 kegiatan fisik dan non fisik, yang menyedot anggaran sekitar 300 miliar dari total anggaran Dishub Jatim sebesar 433 miliar.

Ironisnya, surat HR yang sudah didisposisikan Wahid Wahyudi selaku Kepala Dinas ke Bidang Perhubungan Laut dengan nomor agenda surat 019/293/05/18 tertanggal 23 Mei 2018 tidak diindahkan Nyono selaku Kepala Bidang maupun Saikuddin selaku PPK.

Sepertinya, kedua pejabat ini layak diduga ikut serta dalam “merampok” uang rakyat dan kebal hukum, sehingga alergi dengan yang namanya keterbukaan. Padahal dalam sumpah setiap ASN adalah taat dan tunduk pada semua UU dan segala peraturan yang berlaku di NKRI.

Sampai berita ini naik cetak, Nyono dan Saikuddin tidak merespon pesan Whatsapp maupun SMS yang dikirim HR ke nomor ponsel mereka, yang isinya mempertanyakan alasan surat HR belum dijawab. ian

Tinggalkan Balasan