Halim Darmawan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya

oleh -463 views

JAKARTA, HR – Universitas Jayabaya kali ini menyelenggarakan, Promosi Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukum bertajuk “Pembuktian Actus Reus dan Mens Rea Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia” oleh Dr Halim Darmawan SH MH CLA.

Acara berlangsung di ruang seminar lantai 5 Universitas Jayabaya, Jalan Pulomas Selatan, Kav 23 Jakarta, pada Selasa 28 Juli 2020.

Halim Darmawan meraih gelar Doktor dari Universitas Jayabaya.


Dalam kesempatan ini, Halim Darmawan memaparkan, “saya bangga untuk menjadi Doktor, namun kebanggaan ini belum berakhir, saya masih banyak terbebani untuk memberi amanat-amanat kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga negara, apabila dibutuhkan oleh pihak terkait tentang hokum, maka kami siap untuk melakukan sesuatu memberikan pendapat sebagaimana mestinya dengan aturan undang-undang maupun dengan cara secara prosedur yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan.”

“Saya beserta keluarga menyampaikan, rasa syukur dan berterima kasih kepada Universitas Jayabaya baik Yayasan, Rektor maupun para Dosen yang telah membimbing, sehingga saya bisa menuju untuk menjadi Doktor,”kata Halim.

Halim Darmawan dan keluarga saat meraih gelar Doktor.

“Kami juga selalu dibimbing dengan cara pembimbingan yang baik, sehingga kami berterima kasih kepada Profesor-Profesor baik Gayus Lumbun maupun Profesor Musthofa Puji Hasibuan,” ucapnya.

Lanjutnya, “saya berterima kasih mereka telah mempercayai saya pegang prinsip untuk menganut sesuai dengan hukum.”

Sambungnya, “saya mengimbau kepada angkatan-angkatan yang terbengkalai yang mana mungkin merasa menjadi Doktor takut, tetapi dengan segala cara bertahan serta sabar menghadapi kenyataan, maka menjadi kenyataan juga.”

“Makanya teman-teman yang ada di angkatan 24 maupun adik-adik kelas yang tidak menyelesaikan itu di tengah jalan, saya mendorong apabila ada yang kesulitan, maka saya siap untuk membantu memberikan jalan membuat penelitian agar bisa ilmu saya dipakai untuk semua orang,” ungkapnya.

Pendapat Halim Darmawan, bahwa Undang Undang tindak pidana korporasi perlu segera diterbitkan oleh pemerintah, DPR dan untuk tidak ada pro dan kotra oleh penegakan hukum yang akan dating selama ini penekan hukum banyak kesulitan dikarenakan UU belum ada di Negeri ini. nen

Tinggalkan Balasan