Hakim Vonis Lima Bulan Pemalsu Materai 6000

oleh -429 views
oleh
JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim Iwayan Warjana menjatuhkan Vonis 5 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Yusrom Rozikin bin Safe’I, di Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (26/5/16).
Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota. 
Terpidana Yusron dan JPU Arif
Majelis mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal Pasal 13 huruf a UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yang ancaman pidana pidana 7 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suryana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjatuhkan tuntutan 9 bulan pidana penjara terhadap Yusron Rozikin dan menjatuhkan tuntutan 10 bulan pidana penjara terhadap Ninawati binti Syamsudin Ahmad, Udin Antono alias Anton bin Sanirwan, dan Wahyudin alias Udin bin Baharuddin karena secara bersama sama membuat materai palsu dan diperdagangkan.
Terdakwa mengakui perbuatannya telah merugikan Negara dan untuk itu terdakwa minta keringanan atas tuntutan jaksa penunut sehingga majelis menjatuhkan vonis 5 bulan penjara. tom

Tinggalkan Balasan