JAKARTA, HR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Jupiter Fortissimo dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yaitu lima tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta.
“Menetapkan Terdakwa Jansen Talloga bersalah atas kepemilikan narkotika yang digunakan sebagai konsumsi pribadi, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar Majelis Hakim Ketua, Agus Setiawan, Selasa (29/11/2016).
Hakim memutuskan Jupiter terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair berupa melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk dakwaan primair, pria 34 tahun tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) lantaran hasil assesement BNN menunjukkan dirinya hanya aktif sebagai pengguna, dan bukan pengedar.
Kuasa hukum Jupiter Fortissimo, Fransisca Indrasari mengaku bahwa Jupiter menerima putusan majelis hakim yang menurutnya layak. “Jupiter tidak direhab, tapi langsung dipenjara di Rutan Salemba. Sebelumnya sudah di tahan dari Mei 2016 kan,” ungkapnya. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});