Hakim Tolak Gugatan Perdata PT Injatama Terhadap Pemprov Bengkulu

oleh -11 Dilihat

BENGKULU, HR – Diberitakan sebelumnya, perusahaan tambang batu bara PT. Injatama Mining menggugat Pemprov Bengkulu secara perdata ke Pengadilan Negeri Bengkulu mengenai tukar guling jalan Pemprov Bengkulu.

PT Injatama Mining melalui kuasa hukumnya Amirul Riansyah SH MH dan Meldiansyah SH, menyebut proses tukar guling jalan antara PT Injatama Mining dan Pemprov Bengkulu belum tuntas.

Akibat belum tuntasnya proses tukar guling Jalan, PT Injatama Mining merasa dirugikan, karena tidak bisa mengekploitasi objek batu bara yang berada di bawah jalan Provinsi, yang sebelumnya telah disepakati untuk tukar guling, dengan jalan baru Hotmix dan telah selesai dibangun dengan biaya mencapai Rp 4 miliar lebih.

Dengan belum terselesaikannya proses tukar guling tersebut, PT Injatama Mining dirugikan baik secara materil maupun inmateril dan menggugat Pemprov Bengkulu sebesar Rp. 28 miliar lebih.

Sementara diakhir proses persidangan majelis hakim pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Riswan Supartawinata. SH memutuskan menolak gugatan perdata PT. Injatama dengan pertimbangan PT Injatama Mining belum menyerahkan secara lengkap dokumen pelepasan lahan kepada Pemprov Bengkulu. Sementara Jecky Haryanto. SH. selaku kuasa hukum Pemprov Bengkulu mengatakan pasca putusan tersebut pihaknya belum mengambil langkah hukum selanjutnya karena masih ada waktu selama 14 hari apakah pihak penggugat (PT. Injatama) melakukan banding atau tidak.

“Memang benar berdasarkan sebagaimana putusan hakim No 8/Pdt.G disebutkan bahwa majelis hakim pengadilan negeri menolak gugatan perdata PT. Injatama terhadap Pemprov Bengkulu dan untuk langkah selanjutnya kami masih menunggu apakah pihak penggugat melakukan upaya hukum banding atau tidak,” ujar Jecky Haryanto kuasa hukum Pemprov Bengkulu. •ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.