Hakim Tipikor Minta Istri Mantan Bupati Kerinci Dihadirkan

oleh -624 views
oleh
JAMBI, HR – Pengadilan Tipikor Jambi yang menangani sidang kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan di lokasi transmigrasi lokal Sungai Bermas, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci 2011. Telah menemukan beberapa fakta, diantaranya yang menghuni perumahan itu 70 persen warga lokal dan sisanya hanya 30 persen saja warga berasal dari Jawa, padahal yang seharusnya menghuni tempat itu.
Hal ini terjadi diduga, setiap panitia juga mendapatkan jatah rumah dalam pembangunan itu. Demikian terungkap pada Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (13/5) lalu.
Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, meminta JPU untuk menghadirkan isteri mantan Bupati Kerinci, Murasman. Pemanggilan isteri Murasman dirasa perlu oleh Majelis hakim, sebab dari fakta-fakta persidangan diketahui jika proyek ini diatur oleh keluarga mantan bupati tersebut. Baik oleh istri maupun anak mantan bupati, atas nama Emon yang pernah juga dihadirkan dalam persidangan.
Seperti yang diketahui pada pembangunan perumahan di lokasi transmigrasi lokal Sungai Bermas, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, tahun 2011 yang silam anggarannya berkisar Rp 3,3 milyar ditemukan perbuatan korupsi, dan telah ditetapkan tiga orang menjadi terdakwa, yakni Kasmir selaku rekanan CV. Wijaya Kusuma Mandiri, Nurdin selaku PPK, dan Damhuri selaku konsultan pengawas CV. Nabila Prima Konsultan.
Banyak pihak berharap agar kasus pembangunan perumahan di lokasi transimigrasi lokal Sungai Bernas itu dituntaskan oleh pihak yang terkait untuk. ■ nelson/dian

Tinggalkan Balasan