Hakim PN Jakut Vonis Mati Lima Terdakwa Narkoba

oleh -439 views
oleh
JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim Siripto, SH dengan Anggota Majelis Firman, SH menjauhkan hukuman pidana mati terhadap 5 terdakwa sindikat narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (24/08).
Lima terdakwa narkoba
Kelima terdakwa Shih Yi Ting alias A Ting WNA Taiwan, Huang Shao Yu WNA Taiwan, Wu Yeng Cang WNA Taiwan, Lee Cheng Chang alias Asen WNA Taiwan dan Chou Chin Sheng alias Franssiskus WNIndonesia, sebelumnya dijatuhi tuntutan pidana mati oleh JPU Anthon Hardiman, SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Mendengarkan vonis mati itu hanya dua orang yang kelihatan sock, yakni Chou Chin Sheng alias Franssiskus WNIndonesia dan Le Lee Cheng Chang alias Asen WNA Taiwan. Sementara 3 orang lagi terlihat santai. Bahkan ada satu orang yang masih tertawa dan senyum-saja menikmati rokoknya didalam sel tahan PN Jakarta Utara.
Sementara terdakwa Chou Chin Sheng alias Franssiskus merasa sangat terpukul karena menurutnya dia tidak terlibat dalam kasus itu. “Saya hanya sebagai penerjemah dan penunjuk jalan. Saya tidak pernah mengenal narkoba dan pertama kali lihat narkoba baru di kantor polisi setelah ditunjukkan polisi,” ucap Fransiskus, kepada awak media dari dalam sel.
Para terdakwa dijatuhi hukuman mati atas kepemilikan 26 kg shabu-shabu asal China. Atas putusan tersebut para terdakwa langsung menyatakan banding. thomson g


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan