JAKARTA, HR – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan tidak dapat menerima permohonan pemohon (Suryatati-Ii Sumirat) dalam sidang perkara nomor 322 PHPU Bupati Bengkulu Selatan Senin, 26 Mei 2025.
MK RI kembali menggelar sidang perkara PHPU Bupati Bengkulu Selatan dengan agenda pembacaan putusan sidang tersebut diikuti sembilan Hakim Konstitusi. Ketua Suhartoyo, bersama anggota Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Urbaningsih, Daniel Yusmic P.Foekh, M.Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Amar putusan yang dibacakan Ketua Hakim MK Suhartoyo mengadili dalam eksepsi mengabulkan ekspesi termohon (KPU Bengkulu Selatan) dan eksepsi pihak terkait (Rifai-Yevri) berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi piha kterkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Dengan demikian MK RI menyatakan bahwa sidang perkara PHPU Bengkulu Selatan Dismissal atau tidak dapat dilanjutkan. Dan memerintahkan KPU Bengkulu Selatan untuk menindaklanjuti hasil PSU Bengkulu Selatan. “Selamat Semoga amanah”. rls/ependi silalahi