Hakim Marlianis Vonis 4 Bulan Terdakwa Kasus Penggelapan

oleh -401 views
oleh

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim Marlianis menjatuhkan vonis 4 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Sulaiman O Sanjaya alias Franki di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (8/6/12).
Jootje Sampaleng, Marlianis, I Made Sukadana.
Putusan itu dijatuhkan atas perbuatan terdakwa Sulaiman yang telah menggelapkan sejumlah barang bernilai Rp 28 juta sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara.
Menurut majelis dalam putusannya mengatakan bahwa barang-barang itu sesungguhnya diterima terdakwa atas kepercayaan, tetapi tidak ada niat baik terdakwa untuk membayar meskipun secara materi terdakwa mampu membayarnya.
Saksi pelapor dalam persidangan mengatakan bahwa terdakwa mempunyai kemampuan untuk membayar tetapi terdakwa tidak berniat membayarnya. Hal itu dikatakan saksi karena terdakwa tinggal kawasan elite di Sunter Permai Jaya, Kec Tanjung Priok, Jakarta Utara serta dengan mobil mewah Marzedes Bens.
“Sebenarnya, kalau masalah perhitungan kerugian yang saya alami sejak berbisnis dengan dia (terdakwa-red) hampir mencapai Rp 1 miliar. Tetapi yang gampang dibuktikan di persidangan ini yang bernilai Rp 28 juta inilah,” ucap saksi korban di persidangan.
Hal itu diakui Susi istri terdakwa Sulaiman ketika dikonfirmasi HR diluar persidangan di PN Jakarta Utara. “Kami mau membayar yang Rp 28 juta itu, tetapi kami tidak mau membuat pernyataan atas perhitungan lainnya,” ucap Susi.
Ketika Susi ditanya apakah sudah pernah disampaikan kepada pelapor niat baik untuk membayar? Dijawab; tidak.
Lalu dari mana anda tahu pelapor akan memperhitungkan yang lain dan akan mengajukan membuat pernyataan terkait utang yang lain? “Itu sudah pastilah. Kan dibuat laporan ini maksud dia kan mau mengarah ke yang lainnya,” ucap Susi menebak pikiran dan rencana pelapor. tom

Tinggalkan Balasan