Hakim Marah, Jaksa Yansen Dau Tidak Profesional Membuat Berkas Perkara

oleh -804 views
oleh
JAKARTA, HR – Ketua Majelia Hakim Oloan Harianja, SH, MH marah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yansen Dau, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara akibat berkas perkara tidak tersusun secara berurut halaman demi halaman di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (27/09/16).
Terdakwa Karlina dan JPU Yansen
“Saudara jaksa, bagaimana berkasmu ini, coba diperbaiki dulu kok halamannya ga jelas melompat lompat, bagaimana kita mau membaca dan dapat mengerti kalau berkas seperti ini,” ucap Oloan Harianja kepada Jaksa Yansen.
Atas perintah itu Yansen mencari cari dimana kesalahan yang dibuatnya, kemudian dia mengahampiri majelis. “Coba ini halaman berapa dan masuk kemana ini,” ucap Oloan mengulangi pertanyaannya.
Marahnya majelis itu saat memeriksa berkas terdakwa atas nama Karlina Dwi Ayu Binti Rudi Rusmadi yang merupakan sidang pertama pembacaan surat dakwaan yang sekaligus pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang yang dilanjutkan kepada pemeriksaan saksi itu tidak jaksa Yansen Dau tidak mengahadirkan saksi saksi dihadapan persidangan, hanya keterangan saksi yang ada dalam BAPlah yang dibacakan. Dan saat mebacakan kesaksian itulah terlihat oleh hakim bahwa berkas perkaranya tidak teratur.
Namun demikian, majelis tidak menggugurkan dakwaan jaksa hanya mengingatkan agar jaksa lebih profesional lagi dalam menyuan dakwaan dan berkas perkara. Setelah pembacaan keterangan saksi saksi yang ada dalam berkas selanjutnya langsung pemeriksaan terdakwa. Dan kemudian diagendakan pembacaan surat tuntutan pada hari Selasa (01/10/16).
JPU Yansen saat ditegur Majelis Hakim
Terdakwa Karlina Dwi Ayu Binti Rudi Rusmadi yang bekerja di Karauke Kawasan Harapan Indah Bekasi yang didakwa Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan 7 klip sabu sabu yang ditemukan dirumahnya pkl 003.30 dinihari itu, Bojong, Bekasi Barat, Bekasi Wilayah hukum Polda Jawa Barat, mengaku bahwa barang tersebut merupakan milik suami sirinya yang baru dinikahi 1 bulan.
“Terdakwa, saat terdakwa ditangkap polisi siapa saja yang ada dirumah dan apa saja yang dilakukan polisi?” tanya Majelis, yang dijawab: “polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sabu sabu. Ibu saya juga ada dan dibangunkan dari kamar tempat tidurnya,” jawab terdakwa.
Kemana suamimu pergi? Tanya majelis yang dijawab: Aku tidak tahu, pada malam itu kami tidur bersama tapi saat saya terjaga ketika polisi masuk kerumah suamiku sudah tidak ada dirumah,” jawab terdakwa.
Sudah pernah mengunakan sabu? Tanya majelis, yang dijawab: sudah pak hakim setelah kenal dengan suami. Pernah beberapa kali diajari suamai, kata terdakwa.
Kok kamu mau sama suami yang baru kenal dan sudah menggunakan narkoba? Yang dijawab terdakwa dengan senyuman. thomson g


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan