Hakim: Dikabulkan Seluruhnya, Termohon Diperintahkan Melaksanakan Putusan

oleh -414 views
oleh
JAKARTA, HR – Majelis Hakim Tunggal Praperadilan Joseph V. Rahantoknan, SH, MH dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada putusannya mengabulkan permohonan pemohon praperadilan seluruhnya dan memerintahkan termohon I (Polres Jakarta Utara) menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada termohon II (Kejaksaan Negeri Jakarta Utara), dan memerintahkan termohon II (Kejaksaan) melimpahkan perkara ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan dipersidangan, dan membebankan segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini kepada termohon I dan II, ucapnya, di PN Jakarta Utara, JL. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (01/11/16).
Dalam amar putusannya Hakim mengatakan bahwa Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP-3) yang dilakukan penyidik Kepolisian Resort Jakarta Utara pada berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti adalah tidak sesuai dengan KUHAP, sebagaimana tercantum di Pasal 8 ayat (3) huruf B KUHAP “dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dan perbuatan itu merupakan perbuatan yang sudah melampaui batas kewenangannya, tegas Joseph V. Rahntoknan, SH, MH.
Demikian juga dikatakannya kepada termohon II, bahwa memberikan petunjuk (P19) kepada penyidik padahal sebelumnya berkas perkara sudah dinyatakan P-21 sehingga terjadi berkas yang bolak balik dan yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum, sehingga penyidik menerbitkan SP-3, merupakan perbuatan yang melampaui kewenangannya, ungkap Joseph.
Untuk itu Hakim mengatakan bahwa SP3 yang diterbitkan penyidik tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, oleh karena itu penyidik diperintahkan untuk menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada termohon II dan termohon II melimpahkan perkara ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan dipersidangan, katanya.
Hal itu dikatakan dengan pertimbangan keterangan 3 saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan dipersidangan yakni, 2 ahli yang dihadirkan pemohon yakni Dahlan Mansyur, SH, MH dan Dr. M. Yahya Harahap, SH, MH dan satu saksi ahli yang diajukan termohon I yang pada initinya mengatakan bahwa jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti maka kewenangan secara yuridis sudah berada pada kewenangan Penuntut Umum. Penyidik dengan sesegera mungkin menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum agar dilimpahkan ke pengadilan untuk dilaksanakan penuntutan dipersidangan.
Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara kepengadilan, jika dipandang perlu, JPU boleh menghentikan penuntutan terhadap perkara tersebut. Tetapi jika perkara sudah dilimpahkan kepengadilan maka secara yuridis kewenangan sudah berada pada pengadilan.
Itulah tatacara proses penanganan perkara yang diatur dalam KUHAP yang menjadi dasar dan pedoman penyelidikan, Penyindikan penuntutan dan proses pembuktian dipersidangan. Jika ada pelaksanaan penanganan perkara pidana diluar KUHAP itu, maka itu adalah proses penyidikan liar, katanya.
Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Utara dan Kejaksan Negeri (Kejari) Jakarta Utara di Praperadilkan, Hendra Soenyoto (42) alamat Sunter Indah VI. HI2 No,5. Kel. Sunter Jaya Jakarta Utara, memalui Penasehat hukumnya dari Kantor Advokat Syafuan & Rekanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena Berkas perkara Laporan Polisi: LP/1375/K/VII/2014/PMJ/Resju, sudah dinyatakan lengkap (P21) tetapi kemudian diterbitkan Surat Penghetian Penyidikan Perkara (SP3).
Laporan Polisi: LP/1375/K/VII/2014/PMJ/Resju, tanggal 01 juli 2014, selanjutnya termohon satu melengakapi adminstrasi penyidikan dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 1 butir 2 dan butir 5 KUHAP, dan melakukan penyitaan bukti bukti.
Tindakan penyidik:
a. Menerbitkan SP No:SP.Gas/366/VII/2014/Reskrim tanggal 04 Juli 2014.
B. menerbitakan surat perintah No: SP.sidik/704/VII/2014/rRekrim tangal 04 juli 2014.
c. menerbitkan SPDP No: B/367/VII/2014/Reskrim 04 Juli 2014.
d. Berkas dinyatakan sudah lengkap oleh termohon II. (P-21), 20 Februari 2015.
e. termohon dua meminta kepada penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (P-21A).
Seharusnya setalah berkas perkara sudah P21 oleh JPU (termohon II) dan bahkan termohon satu, telah menerima surat resmi agar menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada termohon dua (P-21A). Maka kewajiban termohon satu adalah wajib menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada JPU, untuk kemudian dilakukan penuntuttan terhadap tersangka Ir. Azwar Umar, dkk. thomson g


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan