Hakim R Aji Suryo
TANGERANG, HR – Ada apa, lagi lagi alasan klasik dilontarkan hakim R. Aji Suryo ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terdakwa Zakaria alias Ayah bin Maidin menderita penyakit diabetes. Terdakwa Kurir Sabu 2,4 kg merasa lega atas putusan 6 tahun ketua majelis hakim R. Aji Suryo di Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan hakim Senin (9/10/23) tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Sebagaimana pasal yang didakwakan jaksa penuntut Umum M.Agra Syafiquddin Yusuf dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Entah apa motivasi hakim mengatakan, kasihan terdakwa diabetes” sebagai pertimbangan meringankan dalam putusan, tegasnya.
Selanjutnya R. Aji Suryo menjelaskan bila ada hukuman yang bisa meringankan dari 6 tahun akan saya putus lebih ringan lagi. Namun hakim tidak mempertimbangankan akibat perbuatan terdakwa dapat merusak dan menghancurkan generasi bangsa.
Terdakwa Zakaria Alias Ayah Bin Maidin bersama dengan Budiman (belum tertangkap) DPO No. 10-Berantas/VI/Ka/Pb.01/2023/BNNP Banten pada hari Jum’at tanggal 16 Juni 2023 sekitar jam 19.30 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023 bertempat di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat dekat Hotel Yellow Bee Jakarta Pusat.
Budiman menghubungi terdakwa untuk meminta bantuan, dan sekira jam 19.30 Wib, Budiman kembali menghubungi terdakwa dan meminta tolong kepada terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu dan terdakwa menerima tawaran tersebut karena terdakwa dijanjikan upah dari hasil pengambilan Narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 20.000.000.
Terdakwa menuju daerah Tanah Abang Jakarta Pusat dekat Hotel Yellow Bee, pada saat itu terdakwa langsung menuju Hotel Yelloe Bee Tanah Abang, sesampainya di dekat Hotel Yellow Bee Tanah Abang, dan sampai di lokasi, pada saat itu Budiman menyuruh membawa tas yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut ke kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Cipadu Jaya RT. 002 RW 006 Kel. Cipadu Jaya Kec. Larangan Kota Tangerang Provinsi Banten.
Terdakwa menghubungi Budiman dan menjelaskan bahwa barang tersebut sudah terdakwa terima dan sudah di simpan di rumahnya dan Budiman memerintahkan terdakwa untuk melihat dan menghitung barang yang ada di dalam tas, setelah itu terdakwa membuka tas tersebut dan melihat ada 3 (tiga) bungkus plastik yang di lapisi dengan bungkus luwak white kopi dan terdakwa mengirimkan foto barang tersebut kepada Budiman.
Pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar jam 08.00 Wib Budiman menghubungi terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk mengantar Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus /1 (satu) Kg kepada seseorang di depan Hypermart Kreo Daerah Kel. Kreo Kec. Larangan Kota Tangerang , kemudian terdakwa langsung menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada perempuan tersebut kemudian terdakwa langsung pulang menuju kontrakan.
Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira jam 10.20 Wib terdakwa ditangkap oleh Petugas BNNP Banten di kontrakan terdakwa di Kp. Cipadu Jaya RT.002 RW 006 Kel. Cipadu Jaya Kec. Larangan Kota Tangerang Provinsi Banten dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabusabu sebanyak ± 680 (enam ratus delapan puluh) gram yang di temukan di bawah meja TV, timbangan digital warna silver bertuliskan Remtanas; 1(satu) buah handphone Merek samsung Galaxy A7 warna Rose Gold; 1(satu) buah handphone Merek samsung Duos Flip warna hitam,
1(satu) buah handphone merek samsung Duos B310 warna biru, 1 (satu) buah ATM
1 (satu) buah KTP.
Bahwa terdakwa menjadi perantara jual beli, menerima narkotika golongan I jenis sabusabu tidak ada ijin dari yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL. 178EF/VI/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 26 Juni 2023 terhadap barang bukti sampel 2,4471 gram. erwin t