Hadirkan 4 Orang Saksi, Mengaku Ahli Waris dan Pelapor

oleh -38 Dilihat
Empat orang saksi diperiksa di persidangan.

JAKARTA, HR – Kasus pemalsuan Sertipikat, tanah luas 570 meter di Jalan Bandengan, Jakarta Utara dengan sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun SH MH, dan Jaksa Asri SH dari Kejari Jakut dan didampingi Yayat Surya Purnadi SH MH CPL penasehat hukum terdakwa Peter Sidharta dalam dakwaan dengan pasal penyerobotan lahan kembali dilanjutkan di PN Jakut, kemarin.

Agenda sidang 2 Juni 2020 dengan mendengarkan keterangan 4 orang saksi diantaranya, Saksi ke 1 Kuasa pelapor, Teddi Hadi Subrata, 2. Lisa Linawati Sugiarto, 3. Tedi (Ketua RW 015 Penjaringan), saksi ke 4. Suranta S Sos (Lurah Penjaringan).

Keterangan Lurah dan RW di muka sidang, mengatakan, di bawah sumpah bahwa yang sah pemilik tanah (gudang) seluas 670 meter adalah milik Peter Sidharta, sementara saksi Pelapor dan Saksi mengakui ahli waris Tidak mengetahui dan tidak mengerti masalah memasuki pekarangan tanpa ijin saksi mengatakan, atas nama Ali Sugiarto.

Gudang Ali Sugiarto gudang milik orang tua pelapor di jalan Bandengan Utara yang diberi kuasa ke pelapor saksi tidak tahu dari mana jalannya Peter Sidharta menjadi bisa di tanah tersebut. Pak Sucipto menyewakan lahan ke PT Pasipik, tanah sewa menyewa, saksi tidak tahu kalau sudah ada Jual beli, namun terdakwa tidak pernah membayarnya. Bayar apalagi kan sudah pemilik.

Saksi tidak mengerti apa yang di perkarakan, saksi katakan dia tidak bayar akhirnya jadi pemilik dan terdakwa urus Sertipikat 670 mtr/Gudang 2019, Pemprov yang eksikusi.

Hakim Tumpanuli tanyakan apa dasarnya Pemprov yang melakukan eksekusi. “Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah Pengadilan,” sebut hakim. Sertipikat muncul 2014. Surat pernyataan tanah bukan sengketa pada 2013. Saksi belum pernah melakukan gugatan tentang lahan tersebut.

Saksi tidak mengetahui ada atau tidak, kalau tanah 670 meter bersengketa dan di pengadilan tidak ada namun di Pemprov ada. Jaksa Asri, ini ahli waris dalam tanah eigendom Keluarga Sugiarto, tanah tersebut dikuasai 2006, saksi tidak mengetahui PT UN saksi lapor. Saksi mau urus sertipikat ternyata sertipikat terdakwa sudah ada.

Tahun 1973 Ali Sugiarto menyewakan tanah. Dari tahun 2006 2007 terdakwa ajukan gugatan. Dan pembatalan Saksi, mengajukan bukti bukti pembatalan Sertipikat. Saksi pelapor agak ngaur dan kurang mengerti status Tanah dan Gudang. 2016 dilapor, saksi ngaur tentang tanah, saksi tidak tahu.

Penyewa, Yayat Surya Purnadi: Saksi ahli waris dari Sugiarto. Saksi menantu dari Sugiarto. Saksi tahu kenal pinatun. Saksi tahu kalau pinaton pernah jual beli pada Terdakwa. Saksi tidak pernah tahu langkah langkah. Pinatun 2016 bikin laporan pemalsuan dan memasuki pekarangan Orang. Saksi somasi yang sudah di jual belikan. Saksi tidak mengetahui kalau terdakwa sudah mempunyai HGB.

Penasehat hukum, Apa yang saksi laporkan. Saksi tanah kami di palsukan dokumen PBB. Saksi tahukah sugiarto pernah mengurus PBB.selain PBB saksi hanya melaporkan saksi tidak tahu Kalau terdakwa. Winanto Hutasoit,saksi tidak tahu jual beli dari si penjual kepada terdakwa Peter Sidharta. Saksi mengatakan apakah eigendom ini peraturan Agararia.
Terdakwa, Sewa menyewa itu adalah kapling dan terdakwa mengatakan orang tua saya di tempat 1951.orang tua saya sudah beli. Saksi kedua juga tetap kurang mengetahui.belum Pernah di perjual belikan. Saksi tidak mengetahui kalau tanah itu sudah di perjual belikan.

Yayat Surya Purnadi SH MH CPL: Istruksi gubernur saksi tidak ada yang jelas. Saksi RW: 2006.Masalah tanah yang tidak bersengketa. Rw 15.pada waktu itu ada Perwakilan dari pak PETER. Kepentingan untuk urus Sertipikat. Rw tidak tahu yang punya Perusahaan di tanah itu.

Saksi Rw mengatakan dengan jelas 2013.untuk Sertipikat. Rw buat pernyataan pencabutan tanda Tangan. Rw saksi saksi kebanyakan kurang mengerti. Rw tidak pernah tahu kalau tanah itu sengketa. Yang Jelas Rw mengetahui tanah tersebut adalah milik nya si PETER. Dan sudah mendirikan PT.di Rw 15.

Yayat Surya Purnadi, Saksi kapan menjabat sebagai ketua Rw. 2013. Apakah saksi ada kewenangan kata wakil lurah,saksi ttd bahwa tanah itu tidak sengketa. Surat itu keperluan buat urus Sertipikat. Ruhanta lurah. Penjaringan. 2013/2016. Yang punya tanah Jalan bandengan utara. Setahu saksi PETER membuat surat sertipikat.lurah tidak tahu kalau tanah itu surat pernyatakan. nen

Thumbnail

Buntut Kasus Zina hingga Narkoba, 9 Anggota Polres Jakbar Dipecat

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Sembilan anggota Polres Metro Jakarta Barat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat […] Artikel Buntut Kasus Zina...

Indonesian News
Thumbnail

Kementerian ATR Terima Pinjaman Rp5,72 Triliun dari Bank Dunia untuk Program Tata Ruang

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima pinjaman senilai 353 […] Artikel Kementerian ATR Terima...

Indonesian News
Thumbnail

Jaksa Agung: Pejabat KLHK Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sawit

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengonfirmasi adanya pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan […] Artikel Jaksa Agung: Pejabat...

Indonesian News
Thumbnail

Ratusan Anggota Laskar Merah Putih Geruduk PN Bandar Lampung

JAKARTA – Ratusan anggota Laskar Merah Putih (LMP) dipimpin ketua umumya, Adek Erfil Manurung menggeruduk Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Prov....

OK Jakarta
Thumbnail

Prabowo Subianto, Presiden RI Direncanakan Hadir di Hari Pers Nasional Riau

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terus mematangkan persiapan menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan berlangsung di...

OK Jakarta
Thumbnail

Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama PN Jakarta Timur Kelas 1A

Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama PN Jakarta Timur Kelas 1A Artikel Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama PN Jakarta Timur Kelas...

OK Jakarta
Thumbnail

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

JAKARTA, MF – Sedikitnya 100 pengacara yang tergabung dalam Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI)...

Media Focus
Thumbnail

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungnya Wartawan Indonesia Silaturahmi ke Rumah Penasehat GWI

  TANGERANG, MF – Ketua dewan pimpinan daerah (DPD) Gabungnya wartawan Indonesia (GWI) Syamsul Bahri berserta Jajaran Pengurus GWI Waka...

Media Focus
Thumbnail

Media Besar Bersaing, Rebut Hadiah Adinegoro Rp 100 Juta Per Kategori

JAKARTA, MF – Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengatakan, Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.