H Nadalsyah Buka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Barito Utara Tahun 2020

oleh -401 views
H Nadalsyah Buka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Barito Utara Tahun 2020.

MUARA TEWEH, HR – Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah selaku ketua panitia membuka Sidang Pertimbangan Landreform Kab.Barito Utara Tahun 2020 di dampingi Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP, Kepala Kantor Pertanahan, Drs. Joseph Wibisono, MM serta Unsur FKPD, Unsur Perangkat Daerah, Camat, Kades serta tamu undangan, di Rujab Bupati Barito Utara, Kamis (23/07/2020).

H. Nadalsyah dalam sambutannya menyampaikan pengusaha tanah masyarakat dalam kawasan hutan selama ini menjadi permasalahan ketika masyarakat berkeinginan untuk melakukan sertifikasi tanah-tanah yang digarap secara turun temurun. Dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di dalam kawasan hutan, perlu di lakukan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, untuk itu pemerintah menerbitkan Perpres No. 8 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Upaya tindak lanjut penyelesaian tanah dalam kawasan hutan selanjutnya di atur dalam Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang performa agraria. Lebih Lanjut ia berharap, “nantinya masyarakat menggunakan tanah untuk modal dalam rangka usaha kecil dan menengah pada sektor informal di tengah perlambatan ekonomi nasional akibat Covid-19 dan ketimpangan sosial ekonomi yang semakin besar, harap Nadalsyah Kepala Kantor Pertanahan, Drs. Joseph Wibisono, MM dalam paparannya menyampaikan bahwa permasalahan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan di Barito Utara telah menemukan titik terang. Pada tanggal 14-16 Juli 2020 anggota panitia pertimbangan Landreform Kabupaten Barut sesuai SK Bupati Barito Utara No.188.45/193/2020 telah melakukan rangkaian kegiatan penelitian lapangan terhadap calon subjek-objek penerima sertifikat retribusi tanah sebanyak 2.302 bidang di 13 Desa di Barito Utara. mps

Tinggalkan Balasan