BANGKA SELATAN, HR – Bangka Selatan – H. Marsidi Satar, S.H Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Hotel Marina, Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (24/09/2023).
Perda yang disebarluaskan oleh Marsidi sapaan akrab Politisi Golkar Bangka Belitung kali ini adalah Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
“Mengapa Perda No 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin perlu kami Sosialisasikan di Toboali dikarenakan banyaknya Masyarakat Bangka Selatan khususnya Toboali tidak tahu adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ungkap Marsidi di hadapan masyarakat yang hadir.
Politisi Golkar ini menjelaskan tujuan di bentuk Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
adalah untuk membantu masyarakat yang terkena persoalan hukum tetapi tidak mampu untuk membayar pengacara atau penasehat hukum. Bantuan hukum ini di laksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas.
“Terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin harus ada persyaratan dan tata caranya jangan karena ada bantuan hukum semua harus di bantu,” ungkap Marsidi.
Dijelaskan Marsidi syarat bantuan hukum diberikan dengan syarat antara lain identitas pemohon, pokok persoalan, dokumen perkara, melampirkan surat keterangan miskin.
Di akhir kegiatan H. Marsidi Satar, S.H mengingatkan walaupun adanya bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu oleh pemerintah daerah, jangan pernah untuk melakukan perbuatan yang tersangkut persoalan hukum.
Kegiatan Penyebarluasan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin oleh Anggota DPRD Dapil.
Bangka Selatan H. Marsidi Satar, S.H yang di hadiri kaum milenial beserta masyarakat berjalan dengan antusias dan dapat diterima dengan baik oleh peserta.agus priadi