JAKARTA, HR – Guru adalah sebagai tenaga kerja pendidik di kependidikan yang menempa dan memotivasi anak–anak bangsa ini dapat menjadi pintar dan berbudi luhur serta tawakal. Tanpa guru anak–anak Bangsa ini akan bodoh, tetapi karena adanya guru orang bisa menjadi Presiden, Gubernur, dan lainnya.
Guru jenjangnya menjadi Kepala Sekolah, tapi itu hanya sebagai tugas tambahan yang penuh tanggung jawab. Di sisi lain untuk meraih jabatan Kepala Sekolah, butuh proses yang cukup lama dihadapi bahkan menguras energi dan juga materi. Akan tetapi, setelah turunnya Permendiknas No 28 Tahun 2010 sehingga Kepsek terlindas jadi guru biasa jadi batas kinerja sekarang Kepala Sekolah sampai sekarang ini cukup hanya delapan tahun.
Kendati kinerjanya sangat berprestasi, kondusif, serta peroduktif. Maka dari sisi itu, sejumlah Kepala Sekolah sekarang sudah sangat mengantisipasi dan berprinsip untuk menjadi pengawas Sekolah. Dengan kata lain, masak sudah jadi pemimpin kok turun jadi anak buah. Hal inilah mereka (Kepsek) jadi membuat risih dan nyaris dihati sanubarinya.
Maka Peraturan Mendiknas diduga tidak efekif. Ironisnya seperti yang terjadi di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, seorang Kepala Sekolah yang baru seumur jagung kira– kira 6 bulan menduduki jabatan Kepsek sudah turun menjadi guru biasa.
Kinerjanya ini sangat tragis dan memilukan. Peraturan macam apa yang dikenakan oleh Pemerintah terhadap si korban asumsi masyarakat menjadi pertanyaan besar terhadap birokrasi di dunia Pendidikan khususnya di provinsi DKI.
Keadaan itu sangat tidak berdaya dan sedih pada si korban. Kesalahan apa yang sudah diperbuat dan sudah sampai sejauh mana titik permasalahan yang memberatkan si korban. Menurut informasi di lapangan, apakah permasalahan itu bukannya sudah selesai, waktu si korban masih jadi guru biasa tanda kutip dan selanjutnya dalam tahap perekrutan untuk menjadi Kepala Sekolah bukan dari tempat kejadian permasalahan, malainkan dari sekolah yang lain setelah ia dimutasikan.
Kalau pun permasalahan itu sangat memberatkannya kenapa diangkat menjadi Kepala Sekolah, kenapa tidak dicansel supaya tidak dapat mengikuti tes Kepala Sekolah. Kok mesti sesudah menjadi kepala sekolah menjadi korban. Hal ini diduga sungguh sangat tidak rasional. thamrin
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});