Gunakan Narkoba dan Rusak Fasilitas Klinik, WNA Asal Amerika Dideportasi dari Bali

DENPASAR, HR – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MM (27) dideportasi dari Bali setelah terlibat insiden kekerasan dan pengrusakan fasilitas umum di Nusa Medika Clinic, Pecatu, Nusa Dua, pada Jumat, 12 April 2025. Dalam konferensi persnya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Senin (14/4), Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan tindakan MM telah menciptakan rasa tidak aman di lingkungan pelayanan kesehatan dan mencoreng ketertiban umum di Bali.

Insiden bermula saat MM dalam kondisi tidak sadar datang ke klinik bersama temannya menggunakan layanan taksi online sekitar pukul 05.00 WITA. Petugas membawa MM ke ruang pemeriksaan karena belum memungkinkan dilakukan tindakan medis. Namun situasi berubah ketika MM tersadar dan mengalami kepanikan, menyerang temannya sendiri serta mengamuk hingga merusak fasilitas dan membahayakan pasien lain.

Pihak klinik langsung menghubungi Linmas dan Polsek Kuta Selatan saat kejadian tersebut. Setibanya di lokasi, petugas kepolisian langsung mengamankan MM.

“Dalam keterangannya kepada aparat, MM mengaku panik karena tidak mengenali orang-orang di sekitarnya saat tersadar. Setelah diberi penjelasan temannya, dan mulai tenang ia menyatakan permintaan maaf dan bersedia mengganti seluruh kerusakan,” jelas Koster.

Meskipun pihak klinik menerima permintaan maaf tersebut dan menyelesaikannya secara damai, tindakan MM tetap melanggar hukum. Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, MM masuk ke Indonesia pada 2 April 2025 dengan visa kunjungan (Visa on Arrival) yang berlaku hingga 1 Mei 2025. Ia dinilai melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 75 ayat 1 UU Keimigrasian, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing.

Oleh karena itu, pihak Imigrasi melakukan tindakan administratif berupa deportasi. Pelaku akan dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Koster menegaskan bahwa tindakan yang meresahkan dan merusak fasilitas umum tidak bisa ditoleransi. Deportasi itu merupakan bentuk peringatan keras bagi semua turis asing yang tidak taat aturan.

“Bali adalah rumah yang terbuka bagi wisatawan mancanegara, namun setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya serta kearifan lokal. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum apalagi membahayakan masyarakat di wilayah bali,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan pihaknya telah melakukan tes urin kepada MM dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Yang bersangkutan menggunakan narkoba, cuma tipis (takaran konsumsi narkoba) itu kemungkinan dia menggunakan sekitar satu minggu atau lima hari sebelum kejadian. Jenis yang digunakan yaitu positif THC dan kokain,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, MM resmi dideportasi pada Senin malam, 14 April 2025, dan dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu. dyra

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *