Gugatan Perdata oleh Guru PNS kepada Dinas Pendidikan dan BKD DKI Jakarta

oleh -386 views

JAKARTA, HR – Duplik Tergugat 1 & 2 serta turut tergugat 1 (tergugat 1 Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tergugat 2 BKD DKI Jakarta, turut tergugat 1 Gubernir DKI Jakarta) diberikan kepada kuasa hukum penggugat DR. Halim Darmawan, SH, MH (penggugat Eddy Supriadi, Rujiyem, RR Siti Nurwenda) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 29 Juli 2020.

Kepada wartawan Harapan Rakyat Eddy Supriadi mengatakan terdapat kekeliruan, diantaranya pada poin 21,
kuasa hukum menjawab ‘maladministrasi bukan perbuatan melawan hukum’, menurut pendapat saya bahwa tergugat 1 telah melakukan kebohongan publik
pada jawaban kepada ombudsman 21 November 2018 nomor surat 19339/-089 yang mengatakan, bahwa pemrosesan data yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI berlangsung paling lama selama 3 bulan 2 minggu dari waktu penerimaan berbas PPJG, namun pada kenyataannya Dinas Pendidikan masih menerima berkas PPJG pada 21 Februari 2018.


Jika Dinas Pendidikan menerima berkas terakhir pada 21 Februari 2018 dan menyerahkan berkas PPJG kepada BKD DKI Jakarta pada 2 Maret 2018, maka praktis proses PPJG hanya 5 hari kerja.


“Saya berharap agar pihak yang mewakili para Tergugat dan Turut Tergugat 1 agar dapat menyadari atas terjadinya kekeliruan ini dan mengakui kesalahannya,” jelas Eddy Supriadi. nen

Tinggalkan Balasan