Gubernur Hidayat Arsani Saksikan Penandatanganan MoU Pemkab/Kota dengan Kejaksaan

PANGKALPINANG, HR – Upaya optimalisasi kegiatan pengelolaan dana desa dengan pendampingan hukum dari korps Kejaksaan mendapat apresiasi luar biasa oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani.

Kerja sama pendampingan itu ditandai dengan penandatangan MoU antara Pemerintah Kabupaten/kota se-Babel dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel pada Kamis (3/7/2025) yang berlangsung di ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel.

Proses penandatanganan MoU ini juga disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Prof Dr Reda Manthovani, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Kajati Babel M Teguh Darmawan. Turut hadir juga Gubernur Babel Hidayat Arsani, dan Bupati/Wali Kota serta Kajari se-Babel.

Tampak hadir juga Direktur Umum PT Timah Tbk Restu Widiyantoro yang dalam acara tersebut menyerahkan pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan Kepada Kepala Desa Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Gubernur Babel Hidayat Arsani mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Kejaksaan, atas keterbukaannya untuk melaksanakan strategi dalam pembangunan di daerah. Sinergi seperti ini seharusnya dapat terus diperkuat.

“Jika dulu banyak yang meragukan dalam menggunakan dana karena takut salah, dengan adanya pendampingan ini, saya harap para kepala desa bisa lebih percaya diri. Namun tetap taat aturan, kiranya kinerja, hubungan dan kerja sama harmonis yang terjalin dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa negara telah memberikan perhatian luar biasa terhadap pembangunan desa, salah satunya bentuk nyatanya adalah alokasi dana desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Dana desa yang diselenggarakan se-Babel di tahun 2025 sebesar Rp299,17 miliar, meningkat dibandingkan dana desa tahun 2024 yang sebesar Rp 295,40 miliar,

“Dan saat ini realisasi dana desa mencapai Rp170,40 miliar (56,96%) per Juni 2025. Dana ini bukan sekedar dana pembangunan fisik tetapi merupakan instrumen penting untuk mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.

Pihaknya menyadari, bahwa pengelolaan dana desa perlu kehati-hatian yang tinggi. Sebab pihaknya tidak ingin ada kepala desa atau aparatur di desa yang tersandung masalah hukum karena kurangnya pemahaman atau koordinasi dalam pengelolaan anggaran.

“Oleh karena itu penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten/Kota dengan kejaksaan ini menjadi tonggak penting. MoU ini bukan hanya simbol, melainkan wujud nyata dalam mendampingi desa agar tetap berjalan pada jalur yang benar dan sesuai dengan koridor hukum,” sebutnya.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT Timah yang telah menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan desa melalui program CSR. Pemberian bantuan CSR kepada Desa bukan hanya soal bentuk bantuan materi tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Kita tahu kegiatan industri terutama pertambangan memiliki dampak yang besar bagi masyarakat dan lingkungan. Saya harap bantuan CSR ini digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan publik, mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat dan memperkuat kapasitas kelembagaan desa. Betul-betul menyentuh dan memberi dampak nyata di masyarakat,” ungkapnya. agus priadi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *