Gubernur Bali Tegaskan Pengendalian Toko Modern dan Alih Fungsi Lahan Jadi Prioritas Perda

DENPASAR, HR – Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tengah merancang tiga Peraturan Daerah (Perda) prioritas yang akan segera diselesaikan. Salah satu fokus utamanya adalah pengendalian toko modern berjaringan yang dinilai mengancam keberlangsungan pelaku ekonomi lokal.

Dalam pernyataannya pada Rapat Paripurna ke-26 DPRD Prov. Bali, Senin (28/7), Koster menyatakan bahwa Bali tidak boleh dikerumuni oleh minimarket berjejaring seperti Indomaret, Alfamart, dan minimart lainnya. Ia menyoroti sejumlah wilayah seperti Gianyar, Denpasar, dan Badung sebagai contoh daerah yang masih banyak didominasi toko-toko modern tersebut.

“Kalau begitu dia, maka pelaku ekonomi lokal kita akan terpinggirkan, mati dia. Jadi karena itu kita semua harus kompak menghadapi ini,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah Bali ini meniru keberhasilan Provinsi Sumatera Barat yang dinilai mampu mengelola pertumbuhan toko modern sehingga hampir tidak ditemukan toko modern berjaringan di sana.

Selain pengendalian toko modern, dua Perda lainnya yang menjadi prioritas adalah Perda pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif, dan Perda tentang perlindungan danau serta pantai dinilai yang memiliki fungsi sosial, ekonomi, dan adat.

Ketiga Perda ini tengah digarap bersama tim ahli dari Universitas Udayana dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

“Sudah sejalan dengan pikiran daripada Anggota Dewan. Jadi, rupanya kita sama visinya, toko modern harus dikendalikan, lahan juga harus dikendalikan,” ujarnya.

Langkah ini merupakan bagian dari visi Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dengan pelestarian budaya dan lingkungan ke depannya. dyra

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *