PANGKALPINANG, HR – Kondisi ekonomi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih tertekan. Menyikapi hal tersebut, Gubernur Babel Hidayat Arsani mengambil langkah strategis dengan meminta Bupati/Wali Kota menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang penyesuaian kebijakan pajak daerah dan retribusi. Dasar lainnya adalah Permendagri No.12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PP No.33 Tahun 2018.
Hidayat menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi harus memperhatikan kondisi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Ia meminta kepala daerah melakukan analisis dampak sosial-ekonomi sebelum menetapkan kebijakan.

“Kebijakan ini harus berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tegas Hidayat.
Dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Gubernur meminta kepala daerah mempertimbangkan kondisi masyarakat. Jika kebijakan memberatkan, kepala daerah diminta menunda atau mencabut peraturan baru dan memberlakukan aturan tahun sebelumnya.
Selain itu, setiap kebijakan pajak dan retribusi daerah harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah. Hidayat juga mengingatkan agar Inspektorat Daerah mengawasi pelaksanaan pengenaan pajak dan retribusi sesuai aturan. agus priadi







