BANGKA, HR – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menegaskan komitmennya melindungi perempuan dan anak dari kekerasan serta perundungan. Komitmen itu ia wujudkan dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Ruang Pertemuan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik, Desa Petaling, Kecamatan Mendo Barat, Kamis (11/9/2025).
MoU untuk Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak
Hidayat menyebut MoU ini memperkuat sinergi antar lembaga dan menekan dampak perceraian. Ia ingin memastikan anak tetap sekolah, hak anak dan perempuan terpenuhi, angka pernikahan dini menurun, serta masyarakat terhindar dari kemiskinan baru.
“Masalah perempuan dan anak selalu aktual dan butuh perhatian serius. Kita harus menjalankannya sesuai kesepakatan dalam MoU, tanpa melenceng,” tegasnya.

Ia juga menolak keras praktik perundungan pada anak. Menurutnya, pemerintah harus segera mengatasi persoalan itu dengan melibatkan ulama, memperkuat moral, ekonomi, dan kesehatan. “Kalau masyarakat makmur dan bersyukur, insya Allah Babel akan menjadi yang terbaik,” ujarnya.
Dirjen Peradilan Agama MA RI, Muchlis, mengapresiasi langkah Gubernur Babel. Ia menilai kerja sama ini akan memudahkan masyarakat menghadapi persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengadilan agama.
Hidayat pun mengajak seluruh pemangku kepentingan bersinergi membangun Babel yang bermutu, terutama dalam penegakan hukum untuk perlindungan perempuan dan anak. agus priadi







