Gubernur Babel Hidayat Arsani Dorong Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Lepar

Gubernur Babel Hidayat Arsani menerima audiensi perangkat desa se-Kecamatan Lepar
Gubernur Babel Hidayat Arsani menerima audiensi perangkat desa se-Kecamatan Lepar

PANGKALPINANG, HR — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menerima audiensi perangkat desa se-Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, untuk membahas penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Swarna Nusa Sentosa (SNS). Pertemuan berlangsung di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Babel, Selasa (21/10/2025).

Camat Lepar Feri Edward menjelaskan bahwa kedatangan perangkat desa merupakan tindak lanjut dari undangan Gubernur Hidayat untuk mencari solusi atas persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berlarut-larut.

Bacaan Lainnya

“Kami datang atas undangan Bapak Gubernur untuk mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat Lepar dan PT SNS. Sengketa ini sudah berlangsung lama dan kami berharap ada penyelesaian yang adil,” kata Feri.

Dalam arahannya, Gubernur Hidayat Arsani mengajak masyarakat dan pihak perusahaan untuk mencari solusi bersama yang berkeadilan. Ia menekankan bahwa penyelesaian harus berlandaskan aturan yang berlaku agar kedua pihak memperoleh manfaat yang seimbang.

Gubernur Babel Hidayat Arsani Dorong Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Lepar
Gubernur Babel Hidayat Arsani Dorong Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Lepar

Gubernur menjelaskan bahwa dalam ketentuan HGU, terdapat 20 persen lahan yang dapat dikelola masyarakat. Ia mendorong agar hak tersebut dioptimalkan demi peningkatan kesejahteraan warga sekitar.

“Kalau 20 persen lahan itu bisa dikelola masyarakat sesuai aturan, tentu akan memberi keuntungan bagi semua pihak,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Gubernur mengusulkan pengukuran ulang lahan HGU PT SNS untuk memastikan data luas dan batas lahan akurat. Langkah ini penting agar masyarakat memiliki dasar yang jelas dalam mengelola lahan yang menjadi hak mereka.

“Langkah pertama adalah pengukuran ulang. Dengan data valid, masyarakat dapat mengetahui batas HGU dan memanfaatkan lahan yang memang menjadi haknya,” tegas Hidayat.

Masyarakat juga meminta agar perusahaan tidak memperluas area garapan, mengingat luas wilayah Pulau Lepar terbatas. Menanggapi hal itu, Gubernur menegaskan bahwa perusahaan hanya boleh beroperasi sesuai izin HGU seluas 8.000 hektare yang sudah disetujui dan dibayarkan pajaknya.

Pada akhir pertemuan, para perangkat desa menyampaikan apresiasi kepada Gubernur atas kepedulian dan komitmennya membantu penyelesaian sengketa lahan secara adil dan damai.

“Kami berterima kasih atas perhatian Bapak Gubernur. Kami yakin dengan langkah ini, masalah antara masyarakat dan perusahaan bisa segera terselesaikan,” ujar salah satu perangkat desa.

Pertemuan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Babel dalam mendorong penyelesaian sengketa lahan secara damai, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. agus priadi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *