BANGKA TENGAH, HR — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kesepakatan Bersama terkait penanganan pelaku tindak pidana sosial di Bangka Belitung.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Balai Desa Namang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini juga diikuti oleh pemerintah kabupaten dan kota se-Babel serta disaksikan Direktur B Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Zullikar Tanjung, dan Direktur Operasional dan Jaringan PT Jamkrindo, Suwarsito.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyatakan bahwa Pemprov Babel siap mendukung penerapan skema pemidanaan baru yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
“Kami menyambut baik kerja sama ini demi memberikan yang terbaik untuk Babel. Saya berharap seluruh aparat mematuhi dan melaksanakan nota kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Hidayat Arsani.
Ia juga mengapresiasi Kejati Babel atas inisiatif dan konsistensi dalam membangun kerja sama dengan pemerintah daerah. Menurutnya, penandatanganan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Dalam aturan baru ini, pemerintah memperkenalkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara.
Pidana kerja sosial memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana sosial untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat. Pelaksanaannya dapat berupa pelayanan sosial seperti membersihkan fasilitas umum, membantu administrasi ringan, mendampingi lansia, hingga kegiatan sosial di rumah sakit, sekolah, dan panti sosial.
Gubernur Babel menegaskan bahwa keberhasilan implementasi pidana kerja sosial sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan masyarakat.
Sementara itu, Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Zullikar Tanjung, mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam kerja sama ini.
“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan hukum dan tata kelola pemidanaan yang profesional serta bermartabat,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata dari Gubernur Babel kepada Direktur B Kejaksaan Agung RI dan foto bersama. Sejumlah pejabat Pemprov Babel dan kepala daerah turut hadir mendampingi Gubernur dalam kegiatan tersebut. agus priadi








