Gubernur Babel Ajak Anak Binaan Jadi Taat Hukum

PANGKALPINANG, HR — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani mengajak warga dan anak binaan pemasyarakatan untuk menjadikan pemberian remisi sebagai motivasi memperbaiki diri serta hidup taat hukum.

Ajakan itu ia sampaikan usai menghadiri pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi warga dan anak binaan se-Babel dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Acara berlangsung di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang, Minggu (17/8/2025).

“Mari jadikan remisi ini sebagai momentum dan motivasi untuk selalu berperilaku baik. Jadilah pribadi yang taat hukum,” pesan Gubernur Hidayat.

Gubernur Babel Hidayat Arsani ajak warga dan anak binaan jadikan remisi HUT RI ke-80 sebagai motivasi untuk taat hukum dan berperilaku baik.
Gubernur Babel Hidayat Arsani ajak warga dan anak binaan jadikan remisi HUT RI ke-80 sebagai motivasi untuk taat hukum dan berperilaku baik.

Ia juga menyampaikan selamat kepada warga dan anak binaan yang mendapatkan remisi maupun yang dinyatakan bebas.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Babel, Dian Artanto, menjelaskan bahwa pihaknya membawahi 10 Unit Pelaksana Teknis, meliputi Lapas, LPKA, Rutan, Bapas, serta Rupbasan.

Dian memaparkan, hingga 16 Agustus 2025 jumlah warga binaan mencapai 2.924 orang. Dari jumlah itu, 2.763 laki-laki dan 161 perempuan. Kasus narkotika mendominasi dengan 1.567 orang.

“Pada tahun 2025, sebanyak 1.928 warga binaan memperoleh remisi umum dan 31 di antaranya langsung bebas,” kata Dian.

Gubernur Bangka berikan remisi
Gubernur Bangka berikan remisi

Ia menambahkan, sebanyak 2.028 narapidana juga mendapatkan remisi dasawarsa dengan pengurangan masa pidana antara 3 hingga 90 hari. Dari jumlah itu, 12 orang langsung bebas.

“Pada tahun 2025, sebanyak 1.928 warga binaan memperoleh remisi umum dan 31 di antaranya langsung bebas,” kata Dian.

Ia menambahkan, sebanyak 2.028 narapidana juga mendapatkan remisi dasawarsa dengan pengurangan masa pidana antara 3 hingga 90 hari. Dari jumlah itu, 12 orang langsung bebas. agus priadi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *