PANGKALPINANG, HR – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan edukasi dan informasi kepada masyarakat baik itu berupa informasi kebijakan maupun informasi pelayanan. Karena itu, penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Babel, salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat Bangka Belitung, khususnya di Kota Pangkalpinang.
Demikian Anggota DPRD Provinsi Babel dari Dapil Pangkalpinang, Ucok Oktahaber saat melaksanakan penyebarluasan sosialisasi Perda No 1 Tahun 2015 Tentang “Bantuan Hukum Masyarakat Miskin” di Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Sabtu, 24 Mei 2025. Hadir narasumber penyebarluasan Perda yakni Abdullah Randi, S.H., M.H yang dipandu moderator Sri Suwarsih, S.Pd.
Ucok mengemukakan tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan. Salah satunya membuat Perda dan mengawasi pelaksanaanya. Biasanya anggota dewan hanya turun saat reses, kini sosper menjadi agenda rutin dewan untuk bertemu masyarakat.
“Maka dari itu sudah menjadi tugas kami sebagai Anggota DPRD Provinsi Babel untuk mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat,” ujarnya di Opas Indah, Pangkalpinang, Sabtu (24/5/2025).
“Sosialisasi ini penting, karena belum semua masyarakat mengetahui tugas dan fungsi dewan dan kali ini saya menyampaikan Perda No 1 Tahun 2015 Tentang “Bantuan Hukum Masyarakat Miskin” agar masyarakat tahu hak dan kewajiban apa saja terkait Perda itu,” sambungnya.
Politisi NasDem itu juga berharap masyarakat mempunyai self immune ketika ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan khalayak. Terutama yang berhubungan dengan hak dan kewajiban khususnya dibidang ketertiban dan ketentraman masyarakat.
“Saya harap masyarakat bisa mengakses sendiri melalui Perda yang mereka sudah ketahui. Ketika gangguan ketertiban ini berdampak terhadap masyarakat banyak. Mereka bisa melaporkannya sesuai dengan apa yang ada di dalam data pasal demi pasal pada perda itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Ucok turut mengapresiasi kegiatan sosper sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih paham dengan hak dan kewajibannya.
“Saya apresiasi sosper ini, karena program seperti ini dibutuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk edukasi politik, edukasi hukum agar masyarakat lebih paham dengan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga Bangka Belitung,” jelasnya.
Tak lupa Ucok mengucapkan terima kasih sudah dipercaya menjadi Anggota DPRD Babel, ini semua berkat masyarakat.
“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat. Saya harap kegiatan sosper ini bermanfaat bagi masyarakat dan dapat mengetahui tentang landasan hukum di Indonesia,” tandasnya.
Dikesempatan yang sama Abdullah Randi mengutarakan bahwa sosialisasi penyebarluasan Perda tentang bantuan hukum masyarakat miskin ini penting sekali disampaikan kepada masyarakat.
“Kebetulan saya salah satu tim ahli bapemperda waktu itu dalam menyusun penyeberluasan perda. Dalam kegiatan ini yakini Perda No 1 Tahun 2015 Tentang “Bantuan Hukum Masyarakat Miskin”, imbuhnya.
Ia menjelaskan Bapak/Ibu bahwa jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum (LBH) yang mendapatkan persetujuan dari biro hukum pemerintah provinsi itu secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum dalam hal ini klien.
“Saya tekankan, bantuan hukum ini secara cuma-cuma untuk masyarakat. Perlu diketahui bahwa LBH ini berhak memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang berperkara,” ucap Randi.
Praktisi Hukum dan Media itu juga menjelaskan selain di Perda ini ada juga sebagai seorang advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, kepada pencari keadilan yang tidak mampu dan itu diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
“Setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum, terkhusus masyarakat kurang mampu, sehingga semua akan mendapatkan kesetaraan hukum,” bebernya.
Selaku narasumber, Randi menjabarkan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus melengkapi berbagai persyaratan.
“Saya sampaikan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapatkan bantuan hukum, salah satunya adalah surat keterangan miskin yang dikeluarkan dari kelurahan atau desa,” ujarnya.
Randi pun berharap Pemprov bisa menambah anggaran untuk mendukung bantuan hukum ini di Bangka Belitung. Sementara itu salah satu warga Pangkalpinang mengapresiasi atas langkah-langkah pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat khususnya bantuan hukum untuk masyarakat.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pak Ucok dan Pak Randi yang sudah turun dan menemui masyarakat Pangkalpinang untuk silaturahmi dan mensosialisasikan Perda bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu,” pungkasnya.
“Semoga ini menjadi solusi kepada kami masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan hukum,” demikian tutupnya. agus priadi