MELAWI, HR – Polres Melawi bersama instansi terkait melakukan razia kendaraan bermotor yang belum membayar pajak. Penindakan tersebut dilakukan di depan Pos Lantas Lapangan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dan sekitarnya, Jumat (27/4/2018).
Polisi akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan surat pada masing-masing sepeda motor atau mobil yang melintas di jalan raya. “Mulai kegiatan pukul 08.00 WIB,” jelas AKP Aang Permana, Kasat Lantas Polres Melawi, Jumat (27/4/2018).
Motor atau mobil yang belum membayar pajak, dijelaskan Aang Permana akan ditilang sesuai dengan pasal yang berlaku. Sementara pihak pajak Melawi mengurus mengenai pajak dan lain sebagainya.
“Kalau kita hanya memberikan surat tilang saja, kita tidak mengurus soal pajaknya. Karena kendaraan yang belum bayar pajak, dianggap tidak sah mengenai surat-suratnya,” kata Aang.
Acuan yang digunakan polisi untuk melakukan tilang, yaitu Undang-undang Lalu Lintas, salah satunya pasal 70 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, seperti yang diatur dalan Lampiran Surat Keputusan No Pol : SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jelas mengenai tugas kepolisian.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sesuai Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan STNK, SIM yang sah menurut UU Lalu Lintas atau dapat memperlihatkan namun masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan pelanggaran lalu lintas di jalan tertentu.
Ini merujuk pada peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 68 ayat 1 setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, tentunya SIM dan STNK yang masih berlaku.
Selain itu dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ dijelaskan bahwa, dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang antara lain melakukan penindakan terhadap tindak pelanggaran atau kejahatan lalu lintas menurut perundang-undangan, melakukan penyitaan terhadap SIM, STNK dan STCK sebagai barang bukti.
Pengadilan Negeri Sintang, Edi Alex Serayox SH, MH, Jumat (27/4/2018), mengatakan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK yang sah dilakukan tilang sesuai dengan Pasal 288 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dan dapat dikenakan pidana dengan kurungan maksimal 2 bulan atau didenda maskimal Rp 500 ribu,” jelasnya.
Namun Edi juga mengungkapkan, di internal polisi juga melihat kondisi masyarakat. Tidak serta merta didapat kendaraan yang tidak bayar pajak langsung di tilang.
“Secara hati nurani juga ada rasa simpati dengan pemilik kendaraan. Jadi kami biasanya konsentrasi ke pajak lima tahunan, untuk setahun biasanya diberi teguran,” ucapnya.
“Kita ikut kebijakan pimpinan saja, juga kondisi masyarakat. Lewat teguran, harapannya masyarakat tidak keasyikan kerja sampai tidak bayar pajak,” tambahnya
Secara undang-undang, telat membayar pajak artinya keabsahan surat kendaraan tidak sah dan disini polisi dapat bertindak untuk melakukan tilang. Namun soal denda akibat telat membayar pajak, hal tersebut sudah menjadi wewenang pihak lain dalam hal ini Dispenda, Jelasnya. abd