Gebrakan Kapolres Sukabumi di Awal Tahun, Menangkap Sembilan Pelaku Rudapaksa

oleh -28 Dilihat
oleh
Gebrakan Kapolres Sukabumi di Awal Tahun, Menangkap Sembilan Pelaku Rudapaksa.

SUKABUMI, HR – Di awal tahun 2023 Polres Sukabumi di bawah arahan Kapolres Sukabumi yang baru, AKBP Maruly Pardede, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satuan Reskrim Polres Sukabumi, berhasil menciduk sembilan pelaku dugaan kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede saat menggelar konferensi Pers di ruang Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi, Rabu (18/01/2023).

AKBP Maruly didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo, Kanit PPA IPTU Bayu Sunarti dan Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Aah Saepul Rohman, mengatakan, Unit PPA telah mengamankan sembilan orang tersangka kasus rudapaksa dengan satu tersangka di bawah umur.

Sembilan orang tersangka itu, kata AA Dede, sapaan akrab Kapolres Sukabumi, ditangap di TKP berbeda yakni di Kecamatan Palabuhanratu, Ciemas, Cibadak dan Parakansalak.

Sementara untuk TKP di Kecamatan Pelabuhanratu, korban perempuan berusia 17 tahun. Kronologisnya, ujar Kapolres, diajak berhubungan badan di salah satu home stay oleh TSK HT (44). Sebelelumnya mereka kenal di media sosial.

“Tersangka HT dengan korban baru kenal dari medsos. Korban sempat menolak, namun karena dibujuk akan dinikahi akhirnya korban pun berhasil dirayu hingga mengiyakan keinginan pelaku,” kata kapolres, Rabu (18/01/2023).

Untuk TKP kedua, dijelaskan Kapolres, yakni di wilayah Parakansalak dan ada empat tersangka di TKP itu, yakni inisial R (20), M (21), EA (19) dan WS (26). Keempatnya, telah merudapaksa korban perempuan berusia 14 tahun.

Masih lanjut Kapolres, saat itu, korban pergi ke salah satu danau di Paralansalak tanpa sepengetahuan orang tuanya dan di danau korban bertemu dengan para pelaku tepat di parkiran danau. Tak berselang lama, mereka berkenalan lalau setelah itu para pelaku membawa korban ke salah satu rumah milik pelaku.

“Yang empat orang tersangka itu modusnya hampir sama melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada anak di bawah umur. Korban pun saat itu dirayu sampai akhirnya mau ditelanjangi dan digilir oleh para pelau,” jelasnya.

Untuk TKP selanjutnya, pihak polisi mengamankan 3 orang pelaku inisial FS (19), AA (21) dan JH (19) yang telah merudapaksa perempuan usia 15 tahun di wilayah Cibadak.

Diungkap Kapolres, bahwa pelaku dan korban juga berkenalan melalui media sosial. Korban dipancing oleh para pelaku untuk bertemu di salah satu warung lalu korban dijemput para pelaku dan dibawa ke salah satu rumah pelaku.

“Lalu, di rumah itu korban mengeluh ngantuk saat ngobrol dengan para pelaku. Sehingga aksi bejat itu dijalankan para pelaku, korban digilir paksa oleh para pelaku. Adapun modusnya, Pelaku kenalan melalui media sosial dan setelah berhasil merayu dan membujuk korban terjadilah perbuatan itu” terangnya.

Sementara untuk TKP keempat diungkapkannya terjadi di wilayah Kecamatan Ciemas. Di sana telah diamankan satu orang tersangka berinisial R alias Oyo (38). Pelaku melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia enam tahun. Tragisnya, lanjut Kapolres, korban merupakan teman anak dari pelaku.

“Saat itu korban mendatangi rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku. Tapi, di rumah itu hanya ada pelaku, sampai akhirnya pelaku mengunci rumah dan langsung melakukan rudapaksa,” kata dia.

Seluruh tersangka kasus pencabulan di empat TKP itu disangkakan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.