Garap Lahan HGU, Letin Sirait Divonis 3 Bulan

oleh -19 Dilihat
oleh
MEDAN, HR – Pengadilan Negeri Kisaran akhirnya menjatuhkan vonis tiga bulan terhadap Letin Sirait oleh majelis hakim yang diketuai Lusiana Amping karena perbuatan melawan hukum menggarap lahan hak guna usaha (HGU) yang sudah keluar HGU dari pemerintah terhadap PT Sari Persada Raya (PT SPR). Sebelumnya, terdakwa dilaporkan ke polisi dengan nomor STLP No:538/5/2015/SPKT/II atas nama pelapor Jose Amanta Pane.
Terdakwa Letin Sirait saat disidangkan
di PN Kisaran 
bersama para saksi yang turut juga dihadirkan.
Saat persidangan, Letin Sirait tidak dapat menunjukkan surat-surat atau alas hak dihadapan majelis Hakim. Perbuatan Letin Sirait selama ini telah merugikan perusahaan karena telah berupaya menghentikan panen sawit yang dikerjakan oleh karyawan PT SPR sejak 15 Januari 2015. Selain itu.
Upaya menghalang-halangi panen sawit pekerja PT SPR dilakukan terdakwa dengan cara memeluk batang sawit yang hendak dipanen, sehingga telah mengganggu pekerja saat pemanenan. Terdakwa juga membuat palang di jalan yang hendak dilewati saat memanen, dan menanami pohon sawit baru di sela-sela pohon sawit yang hendak dipanen.
Demikian dikatakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Lusiana Amping saat memimpin sidang, Jumat(18/9) di PN Kisaran, Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan, Sumut. Terdakwa Letin Sirait dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan Undang Undang No 51 Tahun 1960. 
Dalam amar putusan disebutkan, bahwa Letin Sirait pada tahun 1991 pihak perusahaan PT SPR telah menganti rugi tanaman di Desa Talun Tonga-Tonga, Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan. Dan atas dasar itulah pihak perusahaan mengajukan HGU (Hak Guna Usaha) ke pemerintah untuk diusahakan. 
Menurut perwakilan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumut, Sontia br Siahaan, bahwa lahan yang dikuasai pihak PT SPR dan yang diributi oleh Letin Sirait adalah lahan HGU. Dimana, saat dipetakan oleh Kanwil BPN Sumut, luas lahan HGU yang diusahakan oleh PT SPR seluas 33,04 hektar dan 24,6 hektar merupakan tanah HGU oleh PT SPR.
Berdasarkan fakta dipersidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bukti bukti kwitansi dan foto saat Letin Sirait menerima ganti rugi pada tahun 1991. “Tanah yang digarap oleh Letin Sirait adalah bukan tanah adat, melainkan tanah Negara yang sudah ada HGU dan selama ini sudah diusahakan oleh PT SPR,” ucap salah satu tokoh masyarakat yang hadir, namun tidak bersedia namanya dituliskan. jhon girsang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.