Gapasdap Desak Pemerintah Lakukan Moratorium Perijinan dan Membangun Dermaga Baru

oleh -1.3K views
oleh
Ketum Khoiril Sutomo (tengah) dan Sekjen Amin.

JAKARTA, HR – Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah agar segera melakukan moratorium perijinan angkutan penyeberangan. Karena tidak adanya batasan yang jelas jumlah kapal yang beroperasi di beberapa lintasan. Serta agar dilakukan pembangunan dermaga baru di lintas Merak – Bakauheni untuk mengantisipasi beroperasinya tol laut Sumatera tahun ini.

Hal ini disampaikan Khoiri Sutomo, Ketua Umum DPP Gapasdap didampingi pengurus DPP dan pengurus DPC di Jakarta sehubungan dengan kesulitan yang dialami pelaku usaha di sektor ini dengan adanya PM 88 tahun 2014.

“Adanya penambahan kapal yang tidak terkendali telah mengancam keberlangsungan pelaku bisnis angkutan penyeberangan terancam gulung tikar. Kami bingung kenapa pemerintah tidak peka dengan kondisi ini,” kata Khoiri.

Dikatakan, sebenarnya kondisi ini telah berlangsung selama dua tahun. Pihaknya, sudah berulang kali menyampaikan hal ini kepada kemeterian Perhubungan namun sampai saat ini belum ada tanggapan.

“Penambahan kapal tanpa adanya penambahan dermaga tidak akan menambah kapasitas angkut malah justru akan menambah panjangnya antrian kapal untuk beroperasi,” katanya.

Sementara itu, antrian kapal di lintas Merak – Bakauheni, akan terus semakin panjang jika moratorium perijinan tidak dilakukan.

Adapun jumlah kapal yang beroperasi di lintasan Merak – Bakauheni 68 unit kapal. Dermaga yang ada 6 pasang. Untuk satu dermaga hanya mampu melayani kapal 6 unit sehari. Praktis kapal yang bisa dioperasikan di lintasan ini hanya 34 unit. Melihat kondisi ini maka tidaklah layak lagi di lakukan penambahan kapal di lintasan ini.

Kemudian, dari sisi ukuran kapal yang ada saat ini sebanyak 410.816 Gros Ton (GT). Terdiri dari kapal dengan ukuran lebih kecil dari 5000 GT sebanyak 26 unit dengan total 95.178 GT.

Adanya rencana pemerintah untuk mengganti kapal dengan ukuran dibawah 5000 GT menjadi minimal 5000 GT.

“Gagasan ini, aneh. Kami bingung para pelaku bisinis di sektor ini. Yang jadi masalah gasilitas dermaganya yang kurang. Namun ukuran kapal yang malah ditambah,” kata Khoiril.

Sementara itu, Amin Sekjen Gapasda mengatakan, tidak ada pilihan bahwa pemetintah harus segera mencabut PM 88.

“Hal ini sudah tidak boleh lagi ada. Sebab jika begini terus, perusahaan akan semakin sulit, dan akan menimbulkan ketidakpastian berusaha di sektor ini,” kata Amin.

Ditambahkannya, kalau kondisi ini berjalan terus maka hampir bisa dipastikan, sejumlah perusahan angkutan penyeberangan akan rontok dalam waktu tidak lama lagi. Untuk itu pihak Gapasda berharap agar pemetintah segera mencabut PM 88 tahun 2014 sebagai biang kerok berlarut larutnya masalah ini dan memohon dibangun dermaga baru dilintas Merak – Bakauheni. krisman/velly

Tinggalkan Balasan