DENPASAR, HR – Sekitar empat puluh anggota Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali melakukan aksi protes di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bali, Jum’at (31/1). Mereka menyuarakan kekecewaan terhadap keputusan yang dinilai tidak adil terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Angkasa Pura.
Sekretaris FSPM Bali, Ida Idewa Rai Budi Darsana, dalam wawancaranya menjelaskan pada awalnya sebanyak 500 orang pekerja melakukan mogok kerja. Namun pengawas ketenagakerjaan menilai bahwa aksi mogok kerja tersebut tidak sah.
Akibatnya 6 orang yang merupakan eks karyawan Avsec Bandara Ngurah Rai diberikan skorsing dan berujung di PHK oleh PT. Angkasa Pura. Sementara yang lainnya sudah bekerja kembali. Padahal menurutnya aksi mogok kerja tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Makanya kali ini kami datang agar pengawas tenaga kerja bersifat objektif, bertanggung jawab sesuai tugasnya. Penegak hukum harus bicara sesuai undang-undang tapi kenapa perjuangan kami (dianggap) tidak sah,” katanya.
Dalam aksi tersebut, Rai Budi juga menjelaskan bahwa 6 orang karyawan yang di PHK merupakan ketua, bendahara dan anggota FSPM Bali. Sehingga menurutnya PHK sepihak tersebut mengindikasikan adanya pemberangusan serikat pekerja. Di mana seharusnya pembentukan serikat pekerja diperbolehkan di Undang-Undang No.13 tentang Ketenagakerjaan.
Sebagai simbol perjuangan, para massa aksi membawa atribut keranda yang menggambarkan matinya hati nurani pengawas ketenagakerjaan.
Dalam aksi tersebut, terdapat lima tuntuan dari para massa kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali. Pertama, menuntut untuk mengevaluasi hasil investigasi terkait aksi mogok kerja yang dianggap tidak sah karena tidak mencerminkan keadilan terhadap perlindungan pekerja yang di PHK.
Kedua, menuntut pengawas ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi ke perusahaan yang tidak membayarkan upah kepada pekerja.
Ketiga, menuntut pengawas ketenagakerjaan untuk mendesak perusahaan agar mempekerjakan kembali, bekerja, dan memberikan hak-haknya secara penuh karena skorsing yang berujung pada PHK bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Keempat, mengusut indikasi terjadinya pemberangusan serikat pekerja atau union busting melalui pemanggilan yang dilakukan pihak perusahaan selama atau setelah mogok kerja.
Terakhir, mendesak pengawas ketenagakerjaan untuk bersikap objektif dan profesional dalam menjalankan fungsinya agar dapat memenuhi rasa keadilan bagi pekerja yang dirugikan oleh perusahaan. dyra